Srempet R2 Hingga Pengemudinya Cacat, Sopir Bis Akas Tidak Ditahan Hingga Disidangkan.

suara-publik.com
Foto: Saksi Kernet Bis Akas yang terlibat Laka Lantas.

Surabaya, suara-publik.com - Sidang perkara kecelakaan lalu lintas, yang berakibat kelalaian terdakwa Nur Salim dalam berkendaraan, berakibat saksi korban Bhayu Indarto mengalami cacat permanen.

Sidang yang digelar diruang Candra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Diah Ratri Hapsari,SH dari Kejari Tanjung Perak, menghadirkan saksi kernet bis Akas ,Senin (19/10/2020).

Saksi Robi Al Habsi, memberikan keterangan bahwa saat itu pukul 9.30 wib, bis Akas yang dikemudikan Nur Salim akan menurunkan penumpang di jalan Laksda.M.Nasir, dan sang kernet Ribu Al Habsi mengeluarkan tangan sebelah kiri memberi kode kalau bis akan berhenti menurunkan penumpang, tanpa melihat rambu rambu apakah boleh berhenti sembarang tempat.

Saksi melihat kalau ada pengendara sepeda motor terjatuh, yang diketahui adalah korban Bayu Indarto.

Selanjutnya supir Nur Salim menyuruh Robi kernetnya mencari bantuan Sampai akhirnya saksi ke pos polisi terdekat kejadian. Kemudian dengan mobil korban Bayu dibawa ke RS.PHC.

Saksi mengaku melihat kondisi korban Bayu Hidung robek dan kening robek tapi menurut saksi korban dalam kondisi sadar. Terkait Visum korban,saksi tidak tahu karena berada di depan RS.

Saat Hakim menanyakan kalau kondisi korban dengan muka yang hancur dan gigi rontok semua, saksi mengaku tidak tahu. " Itu gigi korban rontok semua dan mukanya hancur itu terbentur dengan apa sebenarnya," tanya hakim. " Saya tidak tahu pak hakim, masalah visum saya tidak tahu," jawab saksi.

Usai mendengarkan saksi, hakim Ginting menanyakan kepada Jaksa, apakah masih ada saksi yang dihadirkan, " Apakah masih ada saksi yang dihadirkan," tanya hakim. " Kami sudah memanggil Polantas Olah TKP, namun masih ada giat, jawab jaksa. Kami upayakan Minggu depan kami hadirkan majelis, lanjutnya.

Terpisah korban Bayu Indarto, diluar persidangan kepada suara publik, membantah semua keterangan saksi Robi kernet terdakwa Nur Salim.

Menurut Bayu, dalam dakwaan Jaksa terkait kejadian di TKP, Bayu terbentur trotoar, sampai mulut, kening robek sampai kedalam tulang tengkoraknya pada mukanya. Selain itu juga patah pada tangan saya, dan membutuhkan pemulihan bentuk wajah dan rompalnya gigi sampai berbulan bulan.

Menurut Bayu, apa yang didakwakan terhadap terdakwa Nur Salim, seakan akan korban Bayu hanya luka lecet saja diwajah, padahal faktanya membutuhkan waktu lama untuk mengembalikan bentuk wajahnya.

Bayu sangat menyesalkan kenapa terdakwa tidak ditahan saat masih proses kepolisian sampai ke tahap dua kejaksaan, mengingat parahnya luka muka yang dideritanya, sampai mengalami cacat muka permanen.

Diketahui, dalam dakwaan jaksa, bahwa terdakwa Nur Salim pada hari Rabu tanggal 06 November 2019 sekira jam 09.30 wib. Bertempat di Jl Laksda M. Nasir di depan PT Gama no 12 A Surabaya.

Berawalnya pada hari Rabu tanggal 06 November 2019 jam 09.00 wib terdakwa mengemudikan Bus Akas Nopol N-7027-UR ditemani oleh seorang kernet yaitu Saksi Robi Al Absi dari Probolinggo menuju Sumenep (Madura) menggunakan jalur tol.

Ketika berada di jalan tol waru menuju tol perak Surabaya berjalan dari selatan menuju utara dengan tujuan hendak menurunkan penumpang di depan PT Gama Surabaya.

Terdakwa keluar tol melalui pintu tol perak Surabaya, setelah keluar dari Tol Perak Surabaya, di tempat kejadian kondisi jalan beraspal, rata, siang hari, cuaca cerah, arus lalu lintas sedang, satu arah, terdakwa berbelok ke kanan ke arah timur menuju ke PT Gama dengan kecepatan 20km/jam persneling 2.

Pada saat bersamaan datang dari arah barat menuju timur dengan arah lurus sepeda motor Honda Vario Nopol L-5113-AY yang dikendarai oleh Saksi Bayu Indarto. Terdakwa tidak memperhatikan situasi aman untuk berbelok dan menyebrang yang seharusnya didahulukan terlebih dahulu karena garis lurus selain itu berbelok bus tidak memberi isyarat klakson.

Sehingga kendaraan yang dikendarai terdakwa menabrak sepeda motor yang dikendarai Saksi Bhayu antara bagian depan kiri bus akas dengan bagian kanan (setir) sepeda motor yang mengakibatkan sepeda motor oleng dan Saksi Bhayu Indarto terjatuh kekiri membentur trotoar.

Korban Bhayu mengalami luka dibagian dahi. Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Saksi korban Bhayu Indarto mengalami luka saat pemeriksaan di Rumah Sakit PHC Surabaya Hasil Pemeriksaan Luar : Luka robek di dahi dengan ukuran 6 cm x 1 cm x 1 cm, luka-luka lecet di hidung dan dahi sebelah kiri. Kelainan tersebut diatas akibat kekerasan tumpul.

Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (2) UU RI No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.(Sam). Foto : Terdakwa Nur Salim supir bis Akas yang tidak ditahan , agenda saksi Kernet Robi Al Habsi, menjalani sidang diruang Candra PN.Surabaya.Senin (19/10/2020).

Editor : Redaksi

Birokrasi
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru