Kulakan Sabu 2 Gram Seharga 1,2 Juta, Saiful Arif Divonis 4 Tahun Penjara.

suara-publik.com
Foto: Terdakwa Syaiful Arif, pemilik sabu 2 gram, menjalani sidang di ruang Cakra, PN.Surabaya, secara online.

Surabaya, suara-publik.com - Sidang perkara penyalagunaan narkotika jenis sabu seberat 2 gram, dengan terdakwa Syaiful Arif bin Surat, digelar di ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, secara online.

Pembacaan amar putusan majelis hakim yang memimpin persidangan, mengadili dan menyatakan sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 112 ayat (1) Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, telah sesuai dengan dakwaan JPU.

Menghukum terdakwa Syaiful Arif dengan penjara 4 tahun, dan denda 800 juta, subsider 1 bulan kurungan, Dikurangkan seluruhnya selama terdakwa dalam tahanan.

Putusan hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Suparlan,SH, dari Kejari Surabaya, yang menuntut terdakwa dengan 5 tahun penjara, dan denda 800 juta, subsider 3 bulan.

Dalam putusan hakim terdakwa menyatakan menerima.

Diketahui dalam dakwaan jaksa, bahwa terdakwa Syaiful Arif bin Surat pada hari Senin tanggal 29 Juni 2020 sekitar pukul 17.00 wib, Bertempat di Jl. Tambak Wedi Surabaya. Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman.

Berawal saat saksi Dedy Triyanto dan saksi Nanak Tjatur anggota Polsek Wonokromo, melakukan patroli di daerah Suromadu, melihat gerak gerik terdakwa mencurigakan di jalan Tambak Wedi.

Selanjutnya dilakukan penangkapan dan penggeledahan, ditemukan 1 klip sabu seberat 2 gram, ditemukan di saku depan sebelah kanan celana panjang.

Diakui bahwa terdakwa mendapat barang sabu tersebut membeli dari Fajar (DPO), seharga 1,2 juta.(sam).

Editor : Redaksi

Birokrasi
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru