Dituntut 3 Tahun, "Bidan Aborsi" Siti Malika Minta Dibebaskan.

suara-publik.com
Foto: Terdakwa Siti Malika, pelaku tindakan aborsi menjalani sidang di ruang Garuda 2 PN.Surabaya, Selasa, (20/10/2020).

Surabaya, suara-publik.com - Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menggelar sidang lanjutan kasus aborsi dengan terdakwa Siti Malika binti Abdul Mansyur, seorang bidan asal Lamongan yang berdomisili di Perumahan Candi Lontar Blok 45 Surabaya Barat. Selasa (20/10/2020).

Sidang dengan agenda pembacaan pembelaan ( pledoi ) oleh Dimas Aulia Rahman Kuasa Hukum terdakwa Siti Malika, Yang pada kesimpulan pembelaan terdakwa, bahwa terdakwa hanyalah membantu orang yang meminta tolong.

Saat permintaan tolong dari Muzammil yang setelahnya diketahui adalah kekasih korban RA, saat di Kepolisian. Saat itu terdakwa hanya kasihan korban RA sedang hamil yang ditinggal kekasihnya, hal tersebut adalah ungkapan Muzammil (berkas terpisah) saat menemui terdakwa di Indomart jalan Kalijaran.

Disampaikan pula oleh Kuasa Hukum terdakwa Siti Malika bahwa dakwaan Jaksa tidak terbukti pada pasal yang didakwakan. Memohon kepada majelis hakim membebaskan terdakwa, dan mengembalikan nama baiknya.

Apabila majelis hakim memiliki keputusan dan pertimbangan sendiri terhadap putusan untuk terdakwa, memohon hukuman seringan ringannya.

Sidang akan dilanjutkan Selasa tanggal 3 November, dengan agenda Tanggapan Replik dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) M.Darwis,SH.

Diketahui pada sidang sebelumnya terdakwa Siti Malika telah dituntut oleh Jaksa Darwis, dengan hukuman 3 tahun penjara dan denda 10 juta, subsider 3 bulan kurungan. Terdakwa Siti Malika dianggap jaksa terbukti melanggar pasal 77A Jo Pasal 45A Undang-undang RI No. 35 tahun 2014, tentang perubahan atas undang-undang RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Dalam dakwaan Jaksa, disebutkan, aborsi dilakukan bidan Siti Malika di kamar hotel OYO jalan Sambikerep Surabaya, pada 12 Maret 2020 lalu.

Bidan Siti Malika sebagai orang yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja Melakukan aborsi tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (2) Undang-Undang No 36 tahun 2009 tentang kesehatan. JPU juga menyatakan sang bidan yang melakukan praktek ilegal aborsi kepada perempuan berinisial RA, (17) mematok tarif sebesar Rp 3 juta untuk sekali aborsi.

Terdakwa Siti Malikah juga didakwa pasal tentang perlindungan anak.

Diketahui, pada April 2020 pasangan kekasih Muzammil (32) dan RA (17) meminta bantuan aborsi pada bidan Siti Malika (31).

Muzammil yang memiliki inisiatif menggugurkan janin sang kekasih. Muzammil mengenal bidan Siti Malika melalui WhatsApp.

Setelah janjian ketemu disebuah mini market, pasangan kekasih dan bidan Siti Malikan tersebut kemudian menuju sebuah hotel. Lalu melakukan praktik aborsi. Namun sebelum melakukan aborsi, saksi Muzammi terlebih dahulu melakukan tawar menawar untuk tarif aborsi.

Akhirnya disepakati tarif untuk aborsi sebesar Rp 3 juta. Berdasarkan pengakuan bidan Siti Malika, praktik aborsi ini sudah dilakukan sejak tiga tahun lalu. Setiap bulannya selalu ada pasien yang meminta digugurkan. Lokasi pengguguran selalu di hotel. Namun tidak di hotel yang sama antara satu pasien dengan pasien lain.(sam).

Editor : Redaksi

Birokrasi
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru