Ibu Yusron Melihat Anaknya Ngepel Lantai, Saat Kejadian Pembunuhan Terapis Lidah Kulon.

suara-publik.com
Foto atas : Terdakwa Muhammad Yusron Virlangga alias Yosi, perkara pembunuhan, menjalani sidang di ruang Candra PN.Surabaya, secara online, Selasa (20/10/2020). Foto bawah : Saksi ibu terdakwa Yusron, memberikan kesaksian dipersidangan.

Surabaya, suara-publik.com -  Sidang kasus pembunuhan perempuan yang mayatnya ditaruh dalam kardus lemari es di Lidah Kulon, dengan terdakwa Muhammad Yusron Virlangga alias Yosi Bin Jainul Wahidin kembali digelar di ruang Candra,Pengadilan Negeri (PN) Surabaya secara online, Selasa (20/10/2020).

Sidang yang mengagendakan saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tanjung Perak, Ugik Rahmantiyo. Salah satu saksi adalah Angga Wijaya, ibu dari terdakwa Yusron.

100%

Dalam kesaksian nya menerangkan bahwa terdakwa saat dihari kejadian terlihat lagi ngepel lantai, dijelaskan oleh saksi memang terdakwa selalu mengepel lantai di malam hari, karena memang air PDAM baru mengalir pada saat malam hari.

Saksi juga menerangkan kalau terdakwa yusron tinggal sendirian di rumah tersebut, terang ibu dua anak tersebut.

Di hari kejadian pembunuhan tersebut saksi melihat di rumah yang ditempati terdakwa yusron tidak tampak telah terjadi pembunuhan. Justru urai saksi dipersidangan tahu masalah tersebut dari adiknya Mimi yang tinggal di Mojokerto.

Setelah sebelumnya anaknya terdakwa yusron datang kerumah bibinya di Mojokerto. Terdakwa justru berterus terang kepada bibinya Mimi kalau sudah membunuh jasa terapis yang dipanggilnya dirumah. Dan mayatnya disembunyikan di Kardus tempat lemari es.

Saksi memang melihat ada kardus lemari es berdiri disudut rumah terdakwa, tapi saksi tidak.memeriksanya, apa yang berada di dalam kardus tersebut.

Baru tanggal 17 Juni 2020 sehari setelah kejadian pembunuhan terdakwa Yusron menyerahkan diri diantar bibinya ke Polres Mojokerto.

Masih penjelasan saksi Angga Wijaya ibu terdakwa, saat yusron sudah berada di dalam penjara, sempat berpesan jika saksi hendaknya datang ke rumah Monic (alm), untuk meminta kan maaf dari terdakwa.

Baru saat 100 harinya almarhum Monic, saksi bisa bertemu dengan keluarga Almarhum Octavia Wodyawati alias Monic. Saksi saat bertemu memberikan uang duka 1,5 juta, dan baru baru ini saksi (ibu terdakwa,red) memberi kembali 500 ribu, untuk membenarkan makam Monic yang Ambleside. Maka total bantuan sebesar 2 juta dari saksi yang juga ibu dari terdakwa Yusron.

Sidang akan dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda saksi. Diketahui, dalam dakwaan jaksa, mengungkapkan Octavia Wodyawati alias Monic, seorang perempuan yang berprofesi sebagai pemijat (terapis) panggilan ditemukan tewas dengan kondisi mengenaskan di Jalan Lidah Kulon II B, di rumah nomor 20, Kecamatan Lakarsantri, Surabaya pada Rabu 17 Juni 2020.

Diceritakan oleh jaksa , bahwa kasus ini berawal saat terdakwa Muhammad Yusron Virlangga mencari informasi jasa pijat panggilan di internet. Kemudian dia menemukan website promo jasa pijat Pandawa Massage Surabaya disertai nomor WhatsApp.

Kemudian terdakwa menghubungi nomor tersebut dan memilih Octavia Wodyawati alias Monic sebagai orang yang akan melakukan terapis pada dia. Lalu pukul 19.00 WIB, terdakwa dan Monic bertemu di POM Bensin Citraland, Surabaya, setelah itu keduanya menuju ke kosan Monic di Jalan Lidah Kulon II B, di rumah nomor 20, Kecamatan Lakarsantri, Surabaya.

Selanjutnya pukul 19.45 WIB terjadi cek-cok antara terdakwa dengan Monic. Monic memaksa terdakwa memberikan tips 200 ribu karena dia sudah memberikan layanan plus-plus sambil menyundutkan korek api ke tangan kiri terdakwa ketika terdakwa hendak menyerahkan uang Rp 950 ribu.

Merasa kesakitan akibat tangan kirinya disundut korek api, terdakwa pun menarik kembali uang yang akan dibayarkan. Melihat itu Monic langsung mencakari tangan kanan terdakwa sambil berteriak-teriak, sehingga saat itu terdakwa membekap Monic dari belakang dengan tangan kiri sekuat tenaga.

Karena Monic terus meronta dan berteriak minta tolong, akhirnya terdakwa panik. Selanjutnya terdakwa berusaha mencari benda disekitarnya yang dapat membuat Monic diam.

Nah, saat terdakwa menoleh ke belakang dia menemukan tas slempang yang didalamnya berisi pisau. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 338 KUHPidana.(sam).

Editor : Redaksi

Birokrasi
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru