Surabaya, suara-publik.com - Sidang lanjutan Ketua Karang Taruna Pacar Keling Tangguh Yustianto terkait pekara peredaran Narkotika jenis Sabu, di Pengadilan Negeri (PN) Suarabaya, secara online.
Tindakan cari untung muncul dalam sidang lanjutan dugaan penjualan dua poket Narkotika jenis Sabu-Sabu seberat 1,13 gram dan 1,06 gram di sekitaran jalan Kebonsari, Kelurahan Jambangan, Surabaya.
Demi mengejar keuntungan, terdakwa Tangguh Yustianto yang adalah anggota Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) Kelurahan pacar Keling nekad membeli sabu sabu dari Budi (DPO) seharga Rp. 2.400.000 untuk dijual lagi kepada temannya.
Sidang yang beragendakan pembacaan amar putusan oleh majelis hakim yang memimpin persidangan, Mengadili, Menyatakan Terdakwa Tangguh Yustianto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “secara melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I” sebagaimana dalam dakwaan Pertama.
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda 1 Miliar, Subsidair 2 bulan kurungan. Menetapkan barang bukti berupa: 2 kantong klip plastik berisi sabu terdiri dari 1,13 gram dan 1,06 gram dirampas untuk dimusnahkan.
Putusan hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rista Erna Soelistowati,SH dari Kejari Jatim, dengan 6 tahun penjara, denda 1 Miliar , Subsidair 3 bulan. Sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Usai pembacaan putusan oleh hakim, Tangguh Yustianto, melalui kuasa hukumnya, menyatakan Banding atas putusan yang diberikan kepadanya.
Terdakwa Tangguh Yustianto Bin Purwanto dicokok dua anggota Polda Jatim pada hari Kamis tanggal 5 Maret 2020 sekitar jam 17.30 WIB di pinggir Jalan Kebonsari Kelurahan Kebonsari, Kecamatan Jambangan Surabaya.
Saat dilakukan penggeledahan ditemukan sebuah bungkus rokok yang di dalamnya berisi 2 klip plastik berisi narkotika jenis sabu dengan rincian klip I berat kotor 1,13 gram dan klip II berat kotor 1,06 gram yang dalam genggaman tangan kanan terdakwa. Tangguh Yustianto mengakui SS tersebut miliknya yang dibeli dengan cara transfer dari Budi (DPO) seharga Rp. 2.400.000.(Sam).
Editor : Redaksi