Simpan Sabu 25,8 Kg dan Pil Ekstacy 12 Ribu Butir, M. Haririn Dihukum 20 Tahun Penjara dan Denda 1 M.

suara-publik.com
Foto: Terdakwa Moch.Haririn bin Satuki , menjalani sidang digelar diruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, secara Online.

Surabaya, suara-publik.com - Sidang kepemilikan Narkotika jenis Sabu 25,8 Kilogram dan pil Ekstacy 12 ribu butir, dengan terdakwa Moch.Haririn bin Satuki, digelar diruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, secara Online.

Menyatakan terdakwa Moch Haririn Bin Satuki, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Tanpa Hak menjual Narkotika Golongan I bukan Tanaman." Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 20 tahun dan pidana denda sebesar Rp. 1.000.000.000,-, subsider 6 bulan kurungan, Senin (02/11/2020).

Memerintahkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan.

Menetapkan barang bukti berupa Sabu, berat Bruto 25.876,3 gram, dan pil Ekstasi, sebanyak 12.091 butir. Dirampas untuk dimusnahkan.

Putusan hakim sama ( Conform) dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) M.Darwis,SH, Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dalam dakwaan pertama. Menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 20 tahun, Pidana Denda sebesar Rp 1.000.000.000,- Subsidair 1 tahun penjara.

Diketahui, dalam dakwaan jaksa, Saat terdakwa Moch Haririn bin Satuki sedang berada di area parkir hotel I&M jalan Arjuno Surabaya, bersama dengan Nur AIDA, ditangkap saksi Slamet Raharjo bersama tim Satresbarkoba Polrestabes, digeledah tidak ditemukan barang bukti.Hanya ditemukan HP terdapat Chat gambar sabu dan ekstacy.

Dilanjutkan sekitar pukul 04.00 wib, ke tempat kos terdakwa Moch.Haririn bin Satuki di Jalan Karah No. 87 Surabaya, ditemukan tas warna biru berisi 1 plastik besar isi sabu 9 bungkus sabu dengan berat total 12,041,3 gram (12 kilogram lebih).

Selain itu ditemukan juga 3 bungkus berisi berisi pil Ekstacy masing masing sebanyak, 4000 pil, 1000 pil dan 5200 pil. Menurut pengakuan terdakwa barang bukti tersebut milik Imam Muslim.

Imam Muslim ditangkap tanggal 14 pebruari 2020 sekira pukul 05.30 wib dikos nya jalan kebonsari III/18 Surabaya bersama Nia Mayangsari.

Tidak ditemukan BB dikos Imam Muslim. Saat diintrogasi terdakwa Moch Haririn mengaku masih menyimpan sabu dan ekstacy.

Selanjutnya pada hari Jumat tanggal 14 Februari 2020 sekira pukul 14.00 Wib saksi Slamet Raharjo dengan tim, membawa terdakwa kerumahnya di Kmp. Dajangan, Jambu, Burneh Bangkalan.

Saat dilakukan penggeledahan ditemukan lagi tas ransel warna biru berisi 12 bungkus sabu dengan berat total 13 kilogram lebih. Dihari yang sama sekira pukul 15.30 wib, ditempat kos jalan di Jalan Tambak Asri XVI Surabaya dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti pil Extacy berupa 1plastik besar berisi 19 paket plastik sebanyak 1.900 butir ekstacy.

Terdakwa mengaku semua barang sabu dan pil Ekstacy milik Imam Muslim, untuk diedarkan, selama pengiriman terdakwa mendapat upah 2 juta perbulannya.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(sam).

Editor : Redaksi

Birokrasi
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru