Penarikan aset rumdin itu ditegaskan melalui surat dari Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Malang, Abdul Malik. Rumah dinas milik Pemkab Malang untuk pengembangan RSUD Lawang di Jalan RA Kartini Kelurahan/Kecamatan Lawang.
Isi surat dimaksudkan agar pemakai aset seluas sekitar 1.600 meter persegi yakni dr. Hesty, segera menyerahkan tanah dan bangunan tersebut. Mengenai pemeliharaan aset selama digunakan, akan dihitung oleh Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR) Kabupaten Malang.
“Mengenai penyelesaian aset, sekretaris daerah sudah memberikan surat kepada yang bersangkutan, agar segera mengembalikan. Mengenai tuntutan ganti rugi, sesuai surat tembusan yang kami terima, akan dihitung,” kata Camat Lawang, Bambang Istiawan.
Dengan adanya surat tersebut, Bambang berharap, agar rencana pemanfaatan aset untuk pengembangan RSUD Lawang, bisa segera rampung. Mengingat, kecamatan dalam penyelesaian itu, hanya sebagai penjembatan kedua belah pihak yakni pemerintah daerah yakni RSUD Lawang selaku penerima aset dengan pemakai aset.
“Mudah-mudahan, masalah ini cepat selesai. Mengingat, dr. Hesty juga sudah pensiun sebagai Kepala Puskesmas Singosari atau ketika pertama kali menerima amanat untuk menempati aset berupa rumah dinas itu,” imbuhnya kepada Suara Publik.
Kabag (Kepala Bagian) Hukum dan Pemerintahan Kabupaten Malang, Subur Hutagalung, dikonfirmasi terpisah membenarkan mengenai pelayangan surat penarikan aset kepada dr. Hesty. Surat itu sengaja diberikan, karena pemerintah daerah tengah membutuhkan aset untuk pengembangan. Karenanya, aset dilakukan penarikan.
“Dasar kami menarik aset, itu sudah jelas. Yakni, berdasarkan sertifikat kepemilikan aset tersebut. Jadi, sebelum rumah dinas itu digunakan oleh mantan Kepala Puskesmas Singosari, tanah itu adalah milik pemerintah daerah,” ujarnya.
Disinggung mengenai ganti rugi, Subur menjelaskan, adalah langkah kekeluargaan yang dilakukan pemerintah daerah. Masalahnya, ketika seseorang diberikan hak memakai aset, maka tidak berhak untuk meminta ganti rugi. “Seharusnya (ganti rugi) ya tidak ada,” ujarnya. (ino)
Editor : Pak RW