Cabuli 9 Bocah, Ada Yang Sampai Robek Selaput dasarnya, Isnawan Dihukum 6 Tahun 7 Bulan Penjara.

suara-publik.com
Foto: Sidang perkara pencabulan, dengan terdakwa Ismawan, sidang tertutup yang digelar di ruang Cakra PN Surabaya, Kamis (26/11/2020).

Surabaya, Suara Publik - Sidang perkara pencabulan anak dibawah umur, dengan terdakwa Ismawan alias Doni bin Ruslan (56), warga jalan Sedayu I/20 Surabaya. Yang tega mencabuli sembilan orang bocah yang masih duduk di bangku SD dan TK.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pria tersebut pun diadili di ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.secara online, Kamis (26/11/2020).

Dalam sidang, dengan agenda pembacaan amar putusan oleh majelis hakim yang memimpin persidangan. Mengadili, Menyatakan, perbuatan terdakwa melanggar hukum, melakukan pencabulan terhadap korban korbannya yang masih dibawah umur,dan tentang perlindungan anak.

Menghukum terdakwa Ismawan alias Doni bin Ruslan (56), dengan penjara 6 tahun 7 bulan, dan denda 1 Miliar, subsider 2 bulan kurungan, dikurangkan seluruhnya selama terdakwa di dalam tahanan, memerintahkan terdakwa Ismawan tetap berada dalam tahanan.

Putusan hakim lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Parlin Manullang,SH, menuntut terdakwa dengan 10 tahun penjara, denda 1 Miliar, subsider 2 bulan kurungan. Pada putusan majelis hakim, terdakwa menyatakan menerima.

Pada sidang terdahulu, pada kesaksian saksi yang dihadirkan JPU, empat orang saksi yang terdiri dari SR, (9), serta kedua orang tuanya dan RA, (5), dengan didampingi Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP5A) Kota Surabaya.

Terdakwa yang tinggal di Jalan Petemon Kuburan No 62, Kelurahan Sawahan, Kecamatan Sawahan atau Jalan Sedayu Gang 1/20, Surabaya itu saat melancarkan aksinya, memberi iming-iming korbannya terlebih dahulu.

Beberapa korban diperlakukan oleh terdakwa Ismawan dengan cara memerintahkan sembilan bocah yakni RS,(6), S, (9), RA, (5), DI, (8), bersama 4 bocah lainnya untuk memegang alat kelaminnya di sebuah gubuk di makam Islam Kalianak. Setelah puas, para korban diberi jajan dan permen serta sejumlah uang besaran Rp 2 ribu.

Diketahui dalam dakwaan Jaksa, bahwa terdakwa Ismawan, sebagai tukang bersih makam Islam Kalianak, saat di gubuk dalam makam, terlihat dua korban anak dibawah umur, yakni DI (8),dan R (5).

Selanjutnya terdakwa melakukan pencabulan terhadap kedua korban anak tersebut, dengan cara, merangkul, mencium, melepas celana korban dan memasukan alat vital terdakwa ke dalam vagina korban, sampai terdakwa mengeluarkan spermanya.

Hal tersebut dilakukan oleh terdakwa kepada kedua anak dibawah umur tersebut, hingga saat dilakukan visium et repertum, ditemukan Luka lecet pada kemaluan korban dan luka robek pada selaput dasar akibat kekerasan tumpul.

Dalam perkara ini, JPU Parlin Manullang, menerapkan ancaman pidana yang tercantum dalam pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76 E UURI No 17 tahun 2016 jo perppu No 1 tahun 2016 jo UURI No 35 tahun 2014 tentang perubahan UURI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak jo pasal 65 ayat (1) KUHP.(Sam)

Editor : Redaksi

Birokrasi
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru