Surabaya, Suara Publik - Sidang perkara penyalagunaan narkotika jenis sabu seberat 2 gram menjadi 24 poket Pahe, dengan terdakwa Fernando Susanto bin Zainun, di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, secara online, Selasa (01/12/2020).
Sidang dengan agenda pembacaan putusan oleh majelis hakim yang memimpin persidangan, Mengadili, Menyatakan, terdakwa Fernando Susanto, telah terbukti bersalah "Melakukan perbuatan” tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa sabu." Menghukum terdakwa dengan penjara 7 tahun dan 6 bulan, dan denda sebesar 1 Miliar, subsider 6 bulan kurungan.
Dikurangkan seluruhnya selama terdakwa berada dalam tahanan. Memerintahkan terdakwa tetap ditahan, dan barang bukti 12 poket sabu dirampas untuk dimusnahkan.
Putusan hakim lebih ringan 6 bulan, dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Diah Ratri Hapsari ,SH dari Kejari Tanjung Perak , yang menuntut terdakwa dengan penjara 8 tahun, denda 1 Miliar, subsider 1 tahun kurungan. Mendengarkan putusan hakim, terdakwa Fernando Susanto, melalui Kuasa Hukumnya Fardiansyah,SH, dari LBH Lacak, menyatakan menerima sidang selesai dengan ketokan palu hakim.
Diketahui, bahwa terdakwa Fernando Susanto bin Zainun pada hari Senin tanggal 13 Juli 2020 sekira jam 18.30 wib, Bertempat di depan Giant Aloha Sidoarjo. Berawal pada hari Senin tanggal 13 Juli 2020 sekira jam 17.00 wib terdakwa, dikabari oleh Bahar (DPO) bahwa sabu yang dipesan terdakwa telah diletakan ditempat sampah depan Giant aloha Sidoarjo, terdakwa membayar sabu pesanan dengan cara transfer ke rekening BCA an. Kusmiati sebesar 450 Ribu.
Terdakwa menyuruh Amy (DPO) untuk mengambil sabu tersebut, 1 poket seberat 2 gram, terdakwa menunggu barang haram teesebut dirumahnya jalan Klakahrejo Kandangan Kecamatan Benowo Surabaya.
Sabu 2 gram oleh terdakwa dibagi 24 poket kecil dengan harga ecer 200 ribu. Sebanyak 10 poket Amy (DPO) yang menjualkan, 14 poket terdakwa sendiri yang menjual, 2 poket telah dijual ke Grandong (DPO).
Selanjutnya tanggal 20 Juli 2020 sekitar jam 06.30 wib, berdasarkan informasi dari masyarakat, terdakwa ditangkap oleh Saksi Husni Armansyah dan Saksi Muchammad Havidz yang merupakan anggota kepolisian, dan dilakukan penggeledahan di rumahnya, dan ditemukan 12 poket sabu masing masing seberat 0,42 gram beserta pembungkusnya. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(sw).
Editor : Redaksi