BAB I, KETENTUAN UMUM
Pasal 1- Dalam Peraturan Bupati ini, yang dimaksud dengan : 1.Daerah adalah Kabupaten Kediri. 2.Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah. 3.Bupati adalah Bupati Kediri. 4. Kantor Pelayanan Dan Perizinan Terpadu yang selanjutnya disingkat KPPT adalah Kantor Pelayanan Dan Perizinan Terpadu Kabupaten Kediri. 5.Dinas Perhubungan adalah Dinas Perhubungan Kabupaten Kediri. 6. Dinas Pengairan, Pertambangan Dan Energi adalah Dinas Pengairan, Pertambangan Dan Energi Kabupaten Kediri. 7.Dinas Pendapatan Daerah yang selanjutnya disingkat Dispenda adalah Dinas Pendapatan. 8.Daerah Kabupaten Kediri Badan Usaha Milik Daerah yang selanjutnya disebut BUMD adalah Perusahaan Daerah Kabupaten Kediri. 9. Pihak Ketiga adalah badan usaha atau badan hukum.
BAB II-PEMANFAATAN
Pasal 2 : 1)Hasil pelaksanaan kegiatan pengambilan pasir dan batu dari normalisasi kantong lahar akibat erupsi Gunung Kelud oleh pemerintah, pemanfaatan dan pengelolaannya diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten Kediri. 2)Hasil pengambilan pasir dan batu dari normalisasi kantong lahar akibat erupsi gunung kelud sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan untuk kepentingan daerah. 3)Kepentingan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, pendapatan asli desa dan pendapatan asli daerah. 4)Untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) maka kegiatan pemanfaatan dan pengelolaan hasil pengambilan pasir dan batu dari normalisasi kantong lahar akibat erupsi Gunung Kelud harus mengutamakan tenaga kerja penduduk setempat yang berdomisili di sekitar lokasi kantong lahar. 5)Untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah dari kegiatan pengambilan pasir dan batu dari normalisasi kantong lahar akibat erupsi Gunung Kelud maka daerah perlu :a.menetapkan BUMD untuk mengambil dan menjual pasir dan batu dari hasil normalisasi kantong lahar akibat erupsi Gunung Kelud.b.menetapkan pihak ketiga untuk mengambil dan menjual pasir dan batu dari hasil normalisasi kantong lahar akibat erupsi Gunung Kelud melalui lelang sesuai ketentuan peraturan Perundang undangan. 6)Apabila pelaksanaan kegiatan normalisasi kantong lahar akibat erupsi Gunung Kelud tidak dilaksanakan oleh pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) maka Pemerintah Kabupaten Kediri dapat melakukan kegiatan pengambilan pasir dan batu tersebut.
Pasal 3 – 1)BUMD dan Pihak Ketiga sebagai pemenang lelang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5) huruf a dan huruf b ditetapkan dengan Keputusan Bupati. 2)Lelang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5) huruf b berdasarkan spesifikasi yang ditetapkan oleh Dinas Pengairan, Pertambangan dan Energi. 3)BUMD dan Pihak Ketiga sebagai pemenang lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berkewajiban : a.membayar pajak mineral bukan logam; dan b.membayar pendapatan lain yang sah sesuai ketentuan yang ditetapkan.
BAB III - PENERBITAN IZIN –
Pasal 4 – 1)BUMD dan Pihak Ketiga yang ditetapkan oleh Bupati sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) yang akan menjual pasir dan batu wajib terlebih dahulu mendapatkan Izin untuk pengangkutan dan penjualan dari Bupati. 2)Permohonan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan kepada Bupati melalui KPPT dengan dilampiri berkas persyaratan sebagai berikut : a.Surat permohonan bermeterai cukup diketahui Kepala Desa/Kelurahan dan Camat setempat ; b.Fotocopy KTP Penanggungjawab ; c. Fotocopy NPWP Badan Usaha ; d.Surat Pernyataan Kesanggupan untuk memberikan kontribusi kepada Pemerintah Daerah ; e. Fotocopy Akte pendirian Badan Usaha ; f. Surat pernyataan kesanggupan untuk mematuhi keselamatan kerja ; g. Surat pernyataan kesanggupan untuk mematuhi peraturan perundang-undangan di bidang pertambangan ; h. Surat pernyataan kesanggupan untuk mematuhi peraturan perundang-undangan di bidang lalu lintas dan angkutan jalan ; i. Peta lokasi ; k. Rencana kerja dan anggaran biaya ; j. Rencana pembangunan sarana dan prasarana penunjang kegiatan ; k. Surat pernyataan kesanggupan untuk membayar pajak dan l. Surat pernyataan kesanggupan untuk membayar pendapatan lain yang sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf a dan huruf b. 3)BUMD dan Pihak Ketiga yang telah mendapatkan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyampaikan laporan hasil pengambilan pasir dan batu kepada Bupati melalui Dinas Pengairan, Pertambangan dan Energi dan Dispenda.
Pasal 5 -Izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) diberikan pada wilayah kantong lahar yang berada di Kabupaten Kediri.
BAB IV-PENGANGKUTAN HASIL PENAMBANGAN PASIR DAN BATU –
Pasal 6 – 1) Setiap orang yang mengemudikan kendaraan angkutan barang atau Perusahaan Angkutan yang mengangkut barang hasil pengambilan pasir dan batu dari normalisasi kantong lahar akibat erupsi Gunung Kelud, berkewajiban :a. memperoleh surat muatan barang sebagai bagian dokumen perjalanan dari Dinas Perhubungan; b. mematuhi ketentuan mengenai tata cara pemuatan, daya angkut dan dimensi kendaraan; c. mematuhi ketentuan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ; dan d. membuat surat perjanjian pengangkutan barang, untuk Perusahaan Angkutan Barang. 2)Surat muatan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf (a) diberikan setelah yang bersangkutan membayar pajak mineral bukan logam dan membayar pendapatan lain yang ditetapkan.
Pasal 7 - Setiap orang yang mengemudikan kendaraan angkutan barang hasil pengambilan pasir dan batu dari normalisasi kantong lahar akibat erupsi Gunung Kelud, dilarang : a. mengemudikan kendaraan tanpa dilengkapi surat muatan dokumen perjalanan; dan b. melanggar ketentuan mengenai tata cara pemuatan, daya angkut dan dimensi kendaraan.
BAB V-PEMBINAAN, PENGAWASAN DAN PENINDAKAN –
Pasal 8 ;1)Bupati melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pengambilan pasir dan batu dari normalisasi kantong lahar akibat erupsi Gunung Kelud. 2)Bupati dalam melakukan pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melimpahkan kepada Dinas Pengairan, Pertambangan Dan Energi. 3)BUMD dan Pihak Ketiga yang melakukan penyimpangan dan/atau pelanggaran dan/atau tidak dilaksanakannya terhadap ketentuan, kewajiban dan larangan yang tercantum dalam pemberian izin dapat mengakibatkan dicabut dan dibatalkannya pemberian izin.
BAB VI -SANKSI –
Pasal 9 :1) BUMD dan Pihak Ketiga yang melakukan kegiatan pengambilan pasir dan batu dari normalisasi kantong lahar akibat erupsi Gunung Kelud yang tidak mendapat izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pertambangan. 2) Setiap orang yang mengemudikan kendaraan angkutan barang atau Perusahaan Angkutan yang mengangkut barang hasil pengambilan pasir dan batu dari normalisasi kantong lahar akibat erupsi Gunung Kelud yang tidak melaksanakan kewajiban dan melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan Pasal 7, dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dibidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
BAB VII -KETENTUAN PENUTUP-
Pasal 10 :Peraturan Bupati ini disusun berdasarkan Nota Dinas dari Kepala KPPT tanggal 28 Pebruari 2014 Nomor 180/ 243 /418.68/2014 perihal Permohonan Penerbitan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Izin Pertambangan Mineral Bukan Logam atau Batuan di Kabupaten Kediri Berita Acara Nomor 180/365/418.68/2014 tanggal 24 Maret 2014 tentang Pembahasan Penerbitan Peraturan Bupati Pemanfaatan Pasir dan Batu Hasil Normalisasi Kantong Lahar Akibat Erupsi Gunung Kelud, dengan hasil peserta rapat memutuskan perlu mengatur Pemanfaatan dan Pengelolaan Pasir dan Batu dari Hasil Normalisasi Kantong Lahar Akibat Erupsi Gunung Kelud yang ditetapkan dengan Peraturan Bupati tentang Pemanfaatan Pasir dan Batu Hasil Normalisasi Kantong Lahar Akibat Erupsi Gunung Kelud serta mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
“Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Kediri,” jelas bagian hukum Pemkab Kediri.(bakum,guss)foto:ilustrasi
Editor : Pak RW