Patungan Beli 1,1 Gram Sabu, Ardi dan Sandi Divonis 4 Tahun.

suara-publik.com

Surabaya, Suara Publik - Sidang perkara penyalagunaan narkotika jenis sabu seberat 1,1 gram, dengan terdakwa Ardi Armanda bin Wahyudi bersama dengan Sandi Firmansyah Putra bin Angsal, digelar diruang Garuda 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, secara online, Senin (14/12/2020).

Sidang dengan agenda pembacaan amar putusan oleh Ni Made Purnami,SH, sebagai hakim ketua dalam persidangan. Mengadili ,Menyatakan terdakwa Ardi Armanda dan terdakwa Sandi Firmansyah, yang terbukti bersalah melakukan tindak pidana, “Permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I," .

Menghukum kedua terdakwa dengan penjara 4 tahun, denda 800 juta, subsider 1 bulan kurungan, Sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dalam dakwaan JPU.

Memerintahkan kedua terdakwa tetap ditahan, dan barang bukti berupa sabu 1,1 gram, dirampas untuk dimusnahkan.

Putusan hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suwarti,SH dari Kejari Surabaya, yang menuntut terdakwa dengan 5 tahun penjara, denda 800 juta, subsider 2 bulan kurungan. Usai mendengarkan putusan hakim, terdakwa Aldi dan terdakwa Sandi memalui kuasa hukumnya Roni Bahmari,SH dari LBH Wira Negara Akbar, menyatakan pikir- pikir.

" Saya pikir pikir yang mulia, ucap kedua terdakwa. Sidang oleh hakim ditutup dengan ketokan palu.

Diketahui, bahwa terdakwa Ardi Armanda bin Wahyudi bersama dengan Sandi Firmansyah Putra bin Angsal, Pada hari Jumat tanggal 14 Agustus 2020 sekitar jam 22:30 Wib, Bertempat di depan Dupak Grosir Jalan Gundih Surabaya.

Berawal pada hari Jumat tanggal 14 Agustus 2019 sekitar jam 19:45 terdakwa Ardi Armanda dan terdakwa Sandy Firmansyah Putra rencana akan mengkonsumsi sabu bersama, Kemudian terdakwa Ardi Armanda menghubungi Zainul (DPO) dengan maksud membeli sabu seharga 1.150.000,- Dengan pembayaran melalui transfer ke Zainul (DPO) sebesar 400 ribu sebagai uang muka, dari patungan kedua terdakwa.

Rencananya sabu akan diantar oleh kurir Zainul (DPO).Selesai mentransfer uang kepada Zainul, terdakwa Ardi dan terdakwa Sandi, duduk di depan Dupak Grosir Jalan Gundih Surabaya. Selanjutnya datang kedua saksi yakni saksi Agus Suprianto dan sakai Rangga Pinleh merupakan petugas dari Polrestabes Surabaya.

Atas informasi dari masyarakat adanya transaksi narkotika yang dilakukan kedua terdakwa.

Diketahui para terdakwa sedang berada di Jalan Dupak Surabaya, selanjutnya dilakukan penangkapan dan penggeledahan badan, ditemukan barang bukti berupa 1 lembar bukti transfer, 1buah Kartu ATM ,1 buah Hp, 1unit sepeda motor honda Vario.

Selanjutnya dilakukan penggeledahan dirumah terdakwa Ardi Armanda di Dusun Klampok Benjeng Kab. Gresik, hasil penggeledahan ditemukan barang bukti berupa sabu-sabu berada didalam pipet kaca dengan berat 1,95 gram berikut pipetnya.

Keesokan harinya tanggal 15 Agustus 2020 sekira pukul 23.00wib, terdakwa Ardi dihubungi kurir dari Zainul (DPO), yang meminta kedua terdakwa mengambil sabu pesanannya yang telah diranjau di Jalan Dupak Surabaya.

Selanjutnya kedua terdakwa bersama kedua saksi dari kepolisian mendatangi lokasi yang dimaksud, ditemukan 1 buah kotak rokok yang berisi 1klip plastik berisi sabu seberat 1,11 gram, yang dipesan oleh kedua terdakwa.(Sam)

Editor : Redaksi

Birokrasi
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru