Bawa Sabu Pesanan Seharga 1,3 Juta, Heru Suyanto Didakwa Sebagai Pengedar

suara-publik.com
Foto: Terdakwa Heru Suyanto, menjalani diruang Garuda 2, PN. Surabaya, secara online.

SURABAYA (Suara Publik)- Sidang perkara penyalagunaan Narkotika jenis sabu 2 poket lebih dari 1 gram, dengan terdakwa Heru Suyanto bin Umar Sari , digelar diruang Garuda 2, Pengadilan Negeri ( PN) Surabaya, secara online.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rakhmawati Utami,SH dari Kejati Jatim, Selasa (22/12), mendakwa terdakwa Heru Suyanto , sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Saksi penangkap dari petugas Ditresnarkoba Polda Jatim, Eko Mei Ludianto, dalam persidangan menerangkan, telah menangkap terdakwa Heru Suyanto, di depan rumah jln. Raya Karang Poh 1, Balongsari, Tandes Surabaya. Saat digeledah jelas saksi, ditemukan barang bukti 2 poket sabu 0,88 gram dan 0,68 gram dengan pembungkusnya.

Menurut pengakuan terdakwa, disuruh membelikan sabu pesanan Iyek (DPO) sebanyak 1 gram dengan harga 1,3 juta. Dan terdakwa memesan ke Birin (DPO) sabu tersebut ,barang sabu sudah dapat, terdakwa ditangkap petugas Polda.

Dalam pemeriksaan, terdakwa mengaku baru sekali menjadi perantara sabu, dan saat ditangkap terdakwa tidak melalui tes urine. Terdakwa membenarkan semua keterangan saksi dari Kepolisian.

Sidang akan dilanjutkan hari Selasa tanggal 29 Desember 2020 dengan agenda tuntutan dari JPU. Diketahui, bahwa terdakwa Heru Suyanto bin Umar Sari , pada hari Jumat tanggal 28 Agustus 2020 sekira pukul 12.00 Wib, Bertempat di depan rumah Jln. Raya Karang Poh , Balongsari Tandes Surabaya

"Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I."

Pada hari Jumat tanggal 28 Agustus 2020 sekitar pukul 12.00 Wib, saksi Eko Mei Ludianto dan saksi Dandy Wahyudi petugas Ditresnarkoba Polda Jatim melakukan penangkapan terhadap terdakwa di depan rumah jln. Raya Karang Poh 1, Tandes Surabaya.

Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 2 bungkus plastik klip berisi sabu masing masing seberat 0,88 gram dan 0,69 gram beserta bungkusnya dan 1 buah HP.

Terdakwa mendapat sabu setelah ditelepon oleh Iyek (DPO) minta Carikan sabu sebanyak 1 gram, seharga 1,3 juta, dan uang diberikan ke terdakwa oleh Iyek.(DPO).

Selanjutnya terdakwa menelpon Birin (DPO) untuk dicarikan sabu dan dibayar melalui Transfer sebesar 1,3 juta. Selanjutnya terdakwa mengambil sabu pesenan tersebut di depan rumah terdakwa dipinggir taman. Belum sempat sabu akan diberikan ke Iyek (DPO), terdakwa keburu ditangkap Polisi. (Sam)

Editor : Redaksi

Birokrasi
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru