Oleh: Dwi Heri Mustika., SH
Usia pendidikan sama tuanya dengan usia manusia. Pendidikan didapat semenjak insan manusia terlahir di muka bumi ini. Tujuan awal pendidikan adalah menyiapkan generasi muda untuk bisa terjun di tengah masyarakat. Karena hasil pendidikan, menurunkan sebuah wawasan, pengetahuan, dan keterampilan. Sehingga dirinya bisa memberikan manfaat kepada masyarakat.
Hampir semua orang mengenal pendidikan formal. Tapi tidak jarang juga yang tidak mengenyam pendidikan formal. Pendidikan tidak terpisah dari etika dalam kehidupan manusia. Anak-anak menerima pendidikan dari orang tuanya sebagai pendidikan non formal dan anak-anak yang cukup usia melanjutkan pendidikan formal hingga dewasa dan berkeluarga.
Di Indonesia, pendidikan formal sangatlah penting. Karena dari pendidikan formal sekolah dasar (SD) sederajat, Sekolah Menengah Pertama (SMP) sederajat dan Sekolah Menengah Atas (SMA) sederajat, adalah pijakan dasar Sumber Daya Manusia(SDM) yang akan memiliki kualitas dengan sebuah keterampilan khusus, seperti jurnalis memiliki keterampilan menulis berita.
Seorang jurnalis yang pernah mengenyam pendidikan formal akan lebih mudah menulis berita. Karena di pendidikan formal, selain menimba pengetahuan juga akan menemui pelajaran mengarang. Penyebutan subjek, predikat, obyek, kalimat, paragraph, dan yang lainnya.
Mustahil seorang jurnalis akan profesional dan berintegritas, jika tidak pernah mengenyam pendidikan formal. Karena dasar menulis berita semua didapat dari pendidikan formal. Oleh karena itu, tidak berlebihan jika menjadi jurnalis profesional yang memiliki keterampilan menulis berita harus mengenyam pendidikan formal. Sehingga seorang jurnalis bisa menjadi SDM yang terdidik, terlatih, berpengetahuan, berketerampilan menulis berita.
Jurnalis juga dituntut mengetahui rambu-rambu saat melaksanakan tugas jurnalistiknya. Yaitu Kode Etik Jurnalistik. Seorang Jurnalis juga harus mengerti kemerdekaan pers, hak jawab, hak tolak, dan hak ingkar, serta mengerti setiap hasil karya jurnalistik diangkat ke media massa berisiko dengan hukumnya.
Hasil karya atau berita yang dibuat seorang jurnalis, terkadang bukan ukuran oknum jurnalis. Bukan rahasia umum, di tengah masyarakat saat ini banyak penyalahgunaan profesi jurnalis. Banyak oknum masyarakat mengaku sebagai jurnalis tapi tidak pernah ada hasil karya yang termuat di media massa. Logikanya, bagaimana seorang oknum jurnalis bisa membuat berita jika mereka tidak mengenyam pendidikan formal, sebagai pendidikan dasar jurnalis. Tentunya ini akan membuat oknum jurnalis kesulitan berkarya atau membuat berita. Akhirnya, banyak yang mengaku jurnalis yang tidak berkarya melakukan tindakan di luar etika profesi jurnalis.
Kemerdekaan pers salah satu pendukung menjamurnya oknum jurnalis. Bermodal jutaan rupiah, bisa membuat media massa jenis media berbasis online. Ini diperparah dengan mudahnya mendapatkan kartu pers yang dikeluarkan oleh perusahaan media massa.
Cuitan, kartu identitas jurnalistik diperjualbelikan oleh oknum sebuah perusahaan media massa bukan isapan jempol belaka. Hal inilah yang akhirnya bisa membuat masyarakat apatis terhadap profesi jurnalis. Perlu regulasi untuk membenahi hal ini.
Karenanya, terbitnya UU No.40/1999 Tentang Pers bisa menjadi cara untuk menyeleksi sekaligus mengatur dunia jurnalistik. Pers adalah organisasi sosial berbadan hukum PT (Perseroan Terbatas)/Koperasi dan terakreditasi di Dewan Pers. Di sinilah pers tidak hanya berorientasi idealis, tapi juga memperspektifkan pendapatan yang diistilahkan dikotomi.
Selain berfungsi sebagai mendidik, memberi informasi, dan juga menghibur, ada fungsi lain yang dijalankan pers. Sebagai kontrol sosial sekaligus sebagai lembaga bisnis. Ini membuat media bisa mencari celah bisnis dari advetorial dan juga iklan displai. Termasuk iklan kerjasama dengan lembaga pemerintahan dan pembiayaan negara.
Untuk itulah diberlakukan verifikasi media oleh dewan pers. Ini untuk memastikan, media yang akan bekerjasama dengan lembaga pemerintahan sudah sesuai dengan regulasi yang ada.
Juga uji kompetensi wartawan yang dijadikan dasar kompetensi awak media. Kebijakan ini juga akan memastikan kualitas SDM pekerja media.
Selain itu, setiap awak pers/wartawan wajib tergabung dalam organisasi profesi wartawan (PWI dan AJI serta lainnya). Organisasi-organisasi inilah yang akan melakukan pengawasan sekaligus pendidikan bagi para anggotanya. Termasuk kenaikan jenjang uji kompetensi mulai dari wartawan muda, wartawan madya, hingga wartawan utama. (*)
Editor : Redaksi