SURABAYA (Suara Publik) - Sidang perkara penyalagunaan narkotika jenis sabu, dengan terdakwa I Mulyono alias Ogleng bersama terdakwa II Taufan Bagus Trihatmoko, digelar diruang Garuda 1, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, secara online, Selasa (05/01/2021).
Agenda sidang Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suparlan,SH, masih menghadirkan saksi dalam penangkapan kedua terdakwa yaitu Ali Fachrudin dari Kepolisian, dan saksi split Enjang (31) (berkas terpisah) yang ditangkap pemasok sabu dan pemilik sabu seberat 1,5 ons.
Dalam kesaksiannya Ali Fachrudin menerangkan awalnya melakukan penangkapan terhadap bandar sabu Enjang dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan sabu seberat 1,5 ons.
Selanjutnya saksi polisi bersama tim lakukan pemeriksaan dari chat di HP Enjang, disitu terlihat pemesan pemesan sabu kepada Enjang, dan didapatkan nama Mulyono dan Taufan yang rutin memesan sabu 1 gram tiap kali pemesanan.
Sampai akhirnya saksi lakukan pengembangan ke pergudangan kayu olahan di desa Sumput Driyorejo Gresik. Dan didapati Taufan berada di gudang, belum dilakukan penggeledahan, barulah setelah penjemputan Mulyono yang berjarak sekitar 500 meter dari gudang yang digerebek.
Selanjutnya masih keterangan saksi dilakukan penggeledahan bersama, Taufan menunjukan keberadaan sabu dan alat hisap di kamar mandi gudang di dalam bungkus plastik kresek.
" Waktu penggeledahan dilakukan bersama ya, dan yang ditemukan benar apa yang menjadi Barang Bukti saat ini," tanya hakim. " Ya benar yang mulia, yang menunjukan keberadaan BB Taufan sendiri dan diakui juga oleh Mulyono," jelas saksi.
Menurut saksi pengakuan awal kalau sabu tersebut dibeli cara patungan, namun Taufan menerangkan kepada penyidik kalau sabu tersebut dibeli dari uang Mulyono seharga 1,2 juta sabu 1 gram, setelah dipakai, BB ditemukan sisa 0,20 gram.
Saksi selanjutnya, saksi Enjang ( berkas terpisah), saat dicecar pertanyaan oleh jaksa dan hakim, mengakui kalau Mulyono dan Taufan sering membeli sabu ke dirinya, setiap Minggu sekitar tiga kali. Saksi mengaku kalau dalam trasaksi sabu miliknya hanya Mulyono dan Taufan yang membeli pada Enjang saksi split ( berkas terpisah).
Saksi yang diajukan oleh jaksa sudah cukup," saksi dari kami sudah cukup yang mulia," jelas jaksa Suparlan.
Sidang akan dilanjutkan Selasa 12 Januari, dengan agenda Kuasa Hukum para terdakwa menghadirkan saksi meringankan karyawan gudang sebagai saksi mata, dan saksi dari Ahli hukum perkara Narkotika.
Diketahui, terdakwa I Mulyono alias Ogleng bersama terdakwa II Taufan Bagus Trihatmoko, hari Selasa tanggal 9 Juni 2020 sekira pukul 15.30 wib, Bertempat di di depan PT. SIWI Desa Sumput Diryorejo Gresik.
" Tanpa hak atau melawan hukum melakukan pemufakatan jahat menawarkan, untuk dijual, menjual, membeli, menerima, atau menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan I."
Berawal terdakwa Mulyono bersama terdakwa Taufan membeli sabu secara patungan 1 gram dari Moch.Enjang seharga 1,2 juta.
Selanjutnya pada hari Jumat tanggal 12 Juni 2020, saat digudang tempat usaha di Ds.Sumput Driyorejo Gresik, Mulyono dan Taufan saat berada digudang ditangkap oleh saksi Rangga Pinileh Sukartono dan saksi Moch.Andi Lukman,SH, anggota polisi Polrestabes Surabaya.
Selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap para terdakwa ditemukan 1 pipet kaca yang berisi sabu seberat 1,79 gram berikut pipet kacanya, 1bungkus plastic berisi sabu sisa pakai seberat 0,20 gram berikut pembungkusnya, 2 HP dan 1 buku tabungan Bank BCA.
Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1)Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(Sam)
Editor : Redaksi