Jafar Residivis Curanmor, Kembali Diadili.

suara-publik.com
Foto: Terdakwa Jakfar Sodiq, menjalani sidang diruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, secara online

SURABAYA, (Suara Publik) - Sidang perkara pencurian sepeda motor, dengan terdakwa Jakfar Sodiq bin Asmawi, digelar diruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, secara online,Kamis (07/01/2021). Dalam dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nurhayati,SH dari Kejari Surabaya, Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP.

Jaksa Nurhayati menghadirkan saksi korban Firman Ichsandi, yang menerangkan dalam persidangan, terdakwa mendekati sepeda motornya yang diparkir di belakang rumahnya, waktu itu kontak sepeda motor masih menempel di kendaraan.

Keterangan saksi bahwa sempat dengan terdakwa terjadi aksi tarik menarik jaket yang dikenakan terdakwa. Saat pelaku hendak membawa kabur kendaraan nya, sampai akhirnya saksi berteriak mengundang massa datang dan menangkap terdakwa Ja'far.

Dalam pemeriksaan terhadap terdakwa, diakui semua keterangan dari saksi, terdakwa juga mengakui pernah dihukum penjara sebanyak dua kali dengan perkara yang sama.

Sidang akan dilanjutkan Kamis pekan depan dengan agenda tuntutan dari JPU.

Diketahui, terdakwa Jakfar Sodik bin Asmawi bersama Ach.Basir (DPO), Pada hari Jumat tanggal 09 Oktober 2020 sekira jam 12.30 Wib Bertempat di Jl. Dk. Kramat RT 003 RW 004 Kel. Jajartunggal Kec. Wiyung Surabaya. Berawal saat terdakwa bersama dengan Ach.Basir (DPO) pergi mencari sasaran, kemudian terdakwa dan Ach.Basir (DPO) melihat 1 unit sepeda motor Scoopy No Pol : L- 4695-MQ tahun 2018 warna coklat, yang terparkir di teras belakang rumah saksi Firman Ichsandi, yang mana kunci kontak masih menempel di sepeda motor.

Melihat hal tersebut terdakwa langsung membawa sepeda motor Scoopy tersebut, namun diketahui oleh pemiliknya Firman, yang sempat menarik jaket terdakwa dan berteriak sehingga banyak warga datang dan berhasil menangkap terdakwa namun Ach.Basir (DPO) berhasil melarikan diri.

Akibat perbuatan terdakwa, Firman Ichsandi, mengalami kerugian sebesar Rp. 14.000.000,-

Editor : Redaksi

Birokrasi
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru