Surabaya, (Suara Publik) - Sidang perkara mengangkut dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup tanpa ijin, dengan terdakwa Samsudin, digelar diruang Cakra, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (07/01/2021).
Agenda saksi penangkap dari anggota Ditpolairud Polda Jatim, saksi Nanang Subiantoro menerangkan di persidangan, setelah mendapatkan informasi adanya penjualan satwa liar yang dilindungi berjenis lutung Jawa, maka tim melakukan penyelidikan dan penangkapan.
Saat itu terdakwa Samsudin berada di pelabuhan Kamal Madura sedang menunggu calon pembeli satwa lutung tersebut, dan dilakukan penangkapan dan penggeledahan dalam mobil yang dikendarai terdakwa ditemukan 4 ekor lutung Jawa dalam 2 keranjang, masing masing berisi 2 satwa.
Dan terdakwa mengakui, kalau dirinya hanya disuruh mengantar lutung tersebut ke calon pembeli, dengan upah 100 ribu, belum sempat bertemu pembelinya, terdakwa ditangkap.
Terdakwa juga mengaku kalau diperintah oleh Hedi Sanjaya (DPO) untuk mengantar lutung ke pembeli di pelabuhan Kamal Madura.
Sidang akan dilanjutkan Kamis tanggal 14 Januari, dengan agenda tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sulfikar,SH dari Kejari Tanjung Perak.
Hakim Jan Manoppo, menutup sidang dengan ketokan palunya.
Diketahui bahwa terdakwa Samsudin Pada hari Senin tanggal 05 Oktober 2020 sekira jam 08.30 Wib. Bertempat di Pelabuhan Penyebrangan Kapal Feri Kamal Bangkalan Madura. " Melakukan perbuatan menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, mengangkut dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup."
Pada Hari Senin Tanggal 05 Oktober 2020 sekira pukul 07.30 Wib terdakwa menjemput saksi Muhammad Fani dirumahnya menggunakan mobil, berangkat menuju rumah Hedi Sanjaya(DPO) untuk mengambil lutung Jawa sebanyak 4 ekor. Yang disimpan ke 2 kerangkeng plastik masing masing berisi 2 lutung.
Selanjutnya terdakwa bersama saksi menuju penyebrangan Kapal feri Kamal, menemui seseorang yang akan membeli lutung harga per ekor 500 ribu, dengan keuntungan 100 ribu per ekornya.
Selanjutnya pukul 09.00 wib, saksi Nanang Subiantoro dan saksi Heriyanto,saksi Hermawan dan saksi Sofyan Aribowo anggota Ditpolairud Polda Jatim, bersama saksi MHD.Irsan Lubis, Rahmat Hidayat dan Sumpena merupakan tim BKSDA Jatim, memeriksa 1 unit mobil yang dikemudikan terdakwa dengan saksi Muhammad Fani, dilakukan penggeledahan ditemukan 4 ekor lutung Jawa ditempatkan dalam 2 keranjang dibagian depan kursi.tanpa dilengkapi dokumen yang sah.
Diketahui 4 jenis satwa tersebut adalah Lutung budeng atau sering disebut Lutung jawa. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai pasal 21 Ayat (2) huruf a dan c Jo Pasal 40 Ayat (2) UU. RI No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.(Sam)
Editor : Redaksi