SURABAYA, (Suara Publik.com) - Sidang perkara penyalahgunaan narkotika jenis sabu seberat 1 gram, dengan terdakwa David Andianto bin Anap, digelar di ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, secara online, Kamis (14/01/2021).
Dalam dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum ( JPU) Fathol Rasyid,SH dari Kejari Surabaya, mendakwa terdakwa David, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Selanjutnya JPU Fathol menghadirkan saksi penagkap dari Kepolisian, Saksi Angga Cahya dan saksi Bagus Hariadi, yang menangkap terdakwa.
Dalam keterangannya, telah menangkap terdakwa, setelah sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat adanya penyalahgunaan narkotika, Saat terdakwa ditangkap, ditemukan 5 Poket sabu dengan berat total 1 gram, timbangan elektrik di kosan terdakwa David di daerah Bangkalan Madura.
Terdakwa saat itu mengaku, kalau dapat sabu cara membeli dari Sukur (DPO) sebanyak 1 gram seharga 1,2 juta. Yang akan dijual kembali. Dari 5 Poket sabu yang ditemukan. Terdakwa mengaku belum sempat menjual sabu tersebut.
Dalam perkara ini, penuntut umum telah menyiapkan tuntutan untuk terdakwa David. " Kami telah siap dengan tuntutannya yang mulia," jelas jaksa Fathol.
Menuntut terdakwa yang terbukti bersalah "Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I ” Menuntut terdakwa David dengan 5 tahun penjara, denda 800 juta, subsider 3 bulan penjara.sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal alteenatif pasal112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Mendengarkan tuntutan JPU, terdakwa David merasa menyesali perbuatannya, memohon kepada majelis hakim memberikan keringanan hukuman.
Sidang akan dilanjutkan tanggal 28 Januari, dengan agenda putusan dari majelis hakim. Diketahui, bahwa terdakwa David Andianto bin Anap, pada hari Jum at tanggal 30 Oktober 2020 sekitar pukul 00.30 Wib, Bertempat didaerah Bangkalan Madura.
Awalnya terdakwa menghubungi Sukur (DPO) tujuan membeli sabu sebanyak 1gram dengan harga Rp.1.200.000,-
Selanjutnya hari Kamis tanggal 29 Oktober 2020 sekira pukul 23.00 Wib terdakwa berangkat ke Bangkalan Madura menemui sukur.
Setelah bertemu Sukur, terdakwa menyerahkan uang 1,2 juta kepada Sukur, dan Sukur menerahkan sabu 1 gram.
Terdakwa membawa sabu tersebut kerumahnya dan memecah sabu menjadi 5 bungkus plastik kecil dengan berat masing - masing 0,656 gram. 0,047 gram. 0,046 gram. 0,123 gram dan 0,051 gram (berat total 0,923 gram).
Perbuatan terdakwa diketahui petugas Kepolisian sehingga ditangkap untuk diproses lebih lanjut. Perbuatan terdakwa pertama sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(Sam)
Editor : Redaksi