Provokasi Lewat Postingan WAG Saat Demo Tolak Omnibus Law, Hariyono Jadi Pesakitan

suara-publik.com
Foto: Terdakwa Hariyono, perkara postingan yang mem provokasi, menjalani sidang di ruang Cakra, PN.Surabaya, Rabu (03/02/2021).

SURABAYA, (Suara Publik) - Hariyono salah satu peserta demo tolak UU Omnibus Law pada tanggal 8 Oktober 2020 lalu, kini menjadi pesakitan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (3/2/2021). Lelaki setengah baya itu didakwa jaksa melakukan tindak pidana kejahatan terhadap penguasa umum dengan cara memprovokasi.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Basuki Wiryawan dari Kejaksaan Negeri Surabaya menjelaskan terdakwa berada di sekitar Gedung Grahadi pada hari Kamis tanggal 8 Oktober 2020 untuk ikut dalam aksi unjuk rasa menentang Omnibus Law.

Sebelumnya tanggal 18 Agustus 2020 terdakwa sudah dimasukkan dalam WA group KAMI (Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia) dan menulis “Rakyat gak usah bayar pajak!!!, Rezim dan parlemen biar cari makan sendiri gak butuh uang rakyat”, "Postingan tersebut adalah sebagai respon kekecewaan Terdakwa terhadap UU Omnibus Law dan alasan Terdakwa kecewa karena adanya pasal-pasal yang merugikan terkait upah, PHK, masa istirahat diperpendek, pensiun dikurangi dan masih banyak lagi termasuk Amdal dan kultur kedaerahan dihilangkan terkait perijinan untuk usaha,"kata jaksa Basuki saat memcakan surat dakwaan di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, ruang Cakra.

Dalam dakwaan diuraikan bahwa terdakaa melakukan ancaman kekerasan kepada pejabat yang akan melakukan tugas pengamanan dengan cara memposting “Demo itu harus anarkis dan harus ada korban dan mengorbankan. Bakar tuh toko China, jarah mall, sweping China dan rampas aset nya, jangan aparat di lawan.

Kalo lawan aparat sama aja kita bodoh, aparat punya senjata nah kita punya apa kecuali ada bom Molotov itu baru betul, Pecah konsentrasi polisi bikin penjarahan dimana-mana polisi panik. Gak bisa ngatur pasukan, demo aksi kasih 50 orang aja. Sisanya sebar buat ke seluruh wilayah. Selain itu terdakwa juga memposting "kalau mau rame bakar motor jelek di 4 titik dekat mall, wercok pasti panik Demo harus pakai strategi biar kita gak banyak korban konyol Lapis pertama pasukan tameng payung lapis kedua pasukan ketapel /batu / molotov, Bikin bola plastik isi air cabe, Pertahanan terbaik adalah menyerang. Allahu Akbar !!”.

Postingan terakhir terdakwa menulis “Sangat di anjurkan. Doble masker, Semua pakai sarung tangan ya, Saran bagus. Emak2 gak usah selfie dulu. Boleh shoot tapi jangan di posting, Ada upaya distorsi informasi seolah kesalahan omnibus law itu DPR. Padahal pesanan rezim. Sak paket rusak kabeh”.

"Atas perbuatan terdakwa diancam pidana dalam Pasal 214 ayat (1) KUHP,"kata jaksa Basuki.

Atas dakwaan tersebut terdakwa yang belum di dampingi penasehat hukumnya itu menngaku keberatan dan akan mengajukan nota eksepsi atau sanggahan atas dakwaannya. "Saya keberatan atas dakwaan jaksa yang mulia. Saya akan mengajukan eksepsi pada persidangan selajutnya"pinta terdakwa kepada mejelis hakim dan sidangpun ditutup. (Sam)

Editor : Redaksi

Birokrasi
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru