Kelabui Investor Sebesar 187 Juta, Vicky Yusya Ajukan Pembelaan Saat Dituntut 2 Tahun

suara-publik.com
Foto: Terdakwa Vicky Yusya, menjalani sidang diruang Candra,PN.Surabaya, secara online (08/02/2021).

SURABAYA, (Suara Publik) - Sidang perkara penipuan investasi bodong, dengan terdakwa Vicky Yusya bin Watiman, diruang Candra,PN.Surabaya, secara online (08/02/2021).

Dalam pembacaan pembelaan oleh kuasa hukum terdakwa Vicky, yang intinya bahwa JPU tidak cermat dalam dakwaan yang diberikan kepada terdakwa Vicky.

Saksi yang dihadirkan JPU, yaitu saksi Iswahyudi tidak pernah ada pemeriksaan dalam BAP, dipersidangan tidak ada pertanyaan terhadap saksi Iswahyudi, padahal Iswahyudi memiliki jabatan sebagai Komisaris.

" Saksi Iswahyudi seharusnya dihadirkan dalam penyidikan, karena saksi Iswahyudi bertugas sebagai pengawasan para direksi direksi.

Sedangkan saat ini Iswahyudi bebas melenggang tanpa diketahui keberadaannya, maka hukum ini menjadi tidak jelas," ungkap kuasa hukum terdakwa.

" Maka berdasarkan hal hal tersebut, Memohon kepada majelis hakim, bahwa terdakwa Vicky Yusya tidak terbukti bersalah dan membebaskan terdakwa," harap Iswahyudi pada Hakim.

Selain pembelaan dari kuasa hukum Vicky, terdakwa Vicky juga mengutarakan pembelaan tertulis yang dibacakan secara virtual di persidangan.

Terhadap pembelaan kuasa hukum terdakwa, Jaksa Nurhayati,SH, yang menggantikan jaksa Darwis di persidangan, menyatakan tetap pada tuntutan.

Sebelumnya terdakwa Vicky Yusya bin Watiman oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis,SH dari Kejari Surabaya, menuntut terdakwa dengan pidana 2 tahun penjara.

Sidang akan dilanjutkan Senin pekan depan dengan agenda putusan oleh majelis hakim yang diketuai oleh hakim Martin Ginting. Diketahui, bahwa terdakwa Vicky Yusya bin Watiman bersama dengan Raden Muhammad Muslim dan Sukri Rabanai (berkas terpisah), pada tanggal 10 Januari 2017.

Bertempat di Ruko Grand City Regency B-9 Jl. Rungkut Madya Surabaya. Berawal sekitar bulan April 2016, terdakwa Vicky Yusya bin Watiman bersama Arif Darmawan ,SE , Iswahyudi, Joko Santoso, Raden Muhammad Muslim, bertemu diBandung, rencana akan membentuk dengan mendirikan PT.MYLVA INTI REKSA, Akte pendirian PT.Nomor: 59 tanggal (29 April 2016).

Dengan susunan Direksi dan Dewan Komisaris yaitu : Direktur Utama :Vicky Yusya Direktur :Arif Darmawan. Direktur :Yusuf Wibowo Direktur :Raden M.Muslim Komisaris Utama : Iswahyudi Komisaris : M.Khaerul,AR.

Bahwa dalam Akte Pendirian PT, disebutkan modal yang ditempatkan dalam PT. MYLVA INTI REKSA oleh para pendiri yaitu, Vicky Rp.84 juta, Arif Rp.83 juta,Yusuf Rp.83 juta, Raden Rp.83 juta, Iswahyudi Rp.84 juta, M.Khaerul Rp.83 juta.

Padahal mereka tidak pernah memasukan modal ke PT.MYLVA INTI REKSA.

Selanjutnya bulan Januari 2017 Sukri Rabanai ditunjuk sebagai Manager Regional Bisnis cabang Surabaya. Dan Raden M.Muslim menemui saksi korban Maolina Mas'udah di rumah saksi Mariatul Ulfa, dengan maksud mengajak Investasi uang korban ke PT.MYLVA INTI REKSA, menjanjikan keuntungan 1,5 % setiap bulannya. Jangka waktu 6 bulan. Dan nantinya uang modal akan dikembalikan.

Perputaran uang tersebut sebagai modal usaha perdagangan perlengkapan rumah tangga dan emas.

Akhirnya pada tanggal 10 Januari 2017 saksi korban Moulina tergerak menyerahkan uang sebesar 200 juta. cara setor tunai ke rekening PT.MYLVA INTI REKSA cabang Surabaya. beralamat di Ruko Grand City Regency B-9 Jl. Rungkut Madya Surabaya.

Setelah uang masuk ke PT.MYLVA, oleh terdakwa Vicky uang tidak digunakan untuk usaha, melainkan untuk bayar keuntungan investor lainnya. dan keuntungan saksi korban sampai dengan bulan Juni 2017 total sebesar Rp. 12.500.000,- Bulan Juli 2017 kantor PT.MYLVA tutup dan keuntungan yang dijanjikan tidak dibayarkan sampai saat ini uang modal saksi korban 200 juta tidak pernah kembali.

Atas perbuatan terdakwa Vicky bersama sama dengan Raden M.Muslim dan Sukri Rabania, saksi korban Moulina mengalami kerugian sebesar 187.500.000,- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai pasal 378 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(Sam)

Editor : Redaksi

Birokrasi
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru