Diupah 100 Juta Untuk Ranjau Sabu Seberat 25 Kg, Dicky, Zaidan dan Fitria Terancam 20 Tahun Penjara

suara-publik.com
Foto atas: Tampak terdakwa Ficky, Zaidan dan Latifah, menjalani sidang di ruang Candra PN.Surabaya, secara online, Senin (08/02/2021). Foto bawah: Saksi penangkap Erwin,SH dari Polrestabes Surabaya, memberikan kesaksian di ruang Candra PN.Surabaya.

SURABAYA, (Suara Publik) - Sidang perkara penyalahgunaan Sabu- sabu puluhan kilogram dan pil Ekstacy, dengan para terdakwa yakni Muchammad Dicky Hilaluddin bin Asmawi bersama dengan terdakwa Moch.Zaidan Khairullah bin Abd.Somad dan terdakwa Fitria binti H.Abdul Kodir, digelar diruang Candra PN.Surabaya, Senin (08/02/2021).

Jaksa penuntut Umum (JPU) Muzakki,SH menghadirkan saksi penangkap dari Kepolisian. Saksi Erwin dari Polrestabes, menerangkan bahwa telah menangkap Ficky cs di jalan Demak 125, tanggal 21 Juli jam 2 pagi.

100%

Sebelumnya saksi mendapat informasi dari masyarakat, bahwa Ficky cs merupakan jaringan pengedar sabu, sampai dengan puluhan kilogram yang sudah diranjau ke beberapa tempat.

Saat di TKP ditemukan pada masing masing terdakwa 1 buah HP, Kartu ATM BCA, 1 koper hitam, mobil Ayla warna hitam.

Dari hasil pengembangan dilakukan penangkapan juga Latifah alias Rara di jalan tambak Segaran wetan, dikos Latifah di jalan Ploso ditemukan sabu 40 gram dan 7 pil Ekstacy.

Hasil intrograsi terhadap para terdakwa (Vicky cs)  pernah mengirim sabu ke apartemen Gunawangsa, ke Pandaan dan pondok pesantren Sidoresmo.

Saat dilakukan penangkapan, ketiga terdakwa dalam keadaan tidur, kami tangkap ada 3 dilantai bawah, dan tim lain lakukan penangkapan juga di lantai atas rumah jalan Demak 125 Surabaya.

" Bagaimana keterangan saksi polisi yang menangkap kamu Ficky vs," tanya hakim Ginting.

" Tidak benar pak hakim keterangan polisi nya, " ujar Ficky. " Tapi barang bukti HP, ATM, mobil Ayla, isi percakapan di HP, kamu benarkan ya," " Ya pak hakim, barang buktinya benar, " jelas Ficky dan dua rekannya.

Sidang akan dilanjutkan Senin pekan depan dengan agenda saksi yang meringankan, yang akan dihadirkan oleh kuasa hukum para terdakwa.

Diketahui, Saat itu terdakwa Much.Ficky menyuruh terdakwa Zaidan meranjau Sabu seberat 1 kilogram. Terdakwa Vicky menyuruh Zaidan sebanyak 5 kali. Mereka meranjau dengan upah 100 Ribu sampai 500 ribu.

Ficky sendiri mendapat sabu dari pak Bos (Sulaiman), saat mengambil sabu terdakwa Ficky dibantu terdakwa Fitria sebanyak dua kali pengambilan. Setelah mendapat sabu nya, pak Bos ( Sulaiman) menyuruh Ficky meranjau ke 15 lokasi.

Terdakwa Ficky mendapat barang 2,5 kilo sabu sampai 12 kilogram sabu, 2000 butir XTC, terakhir terdakwa mendapat barang sabu sebanyak 10 kilogram, 2000 XTC dengan upah untuk terdakwa Ficky sebesar 30 juta sampai 100 juta.

Selanjutnya tanggal 17 Juli 2020 jam 21.00 wib, terdakwa Ficky mengirim sabu dan ekstacy ke saksi Latifah alias Rara (berkas penuntutan terpisah) pakai aplikasi Gojek dari Sidosermo ke Lebak Surabaya tempat saksi Latifah alias Rara.

Selanjutnya hari Selasa 21 Juli 2020 sekira pukul 02.00 wib, di jalan Demak 125 Surabaya, para terdakwa ditangkap oleh saksi Erwin, Susandi, Rusdianto anggota Polrestabes Surabaya, karena penyalahgunaan Sabu dan Ekstacy.

Saat digeledah terdakwa Ficky ditemukan BB berupa, 1HP, Kartu ATM BCA, 1 koper hitam, mobil Ayla warna hitam. Terdakwa Zaidan ditemukan 1 HP, Terdakwa Fitria ditemukan 1 HP.

Pengembangan selanjutnya tanggal 25 Juli 2020 jam 00.30 wib di jalan tambak Segaran Wetan no.16 Surabaya, dilakukan penangkapan saksi Latifah alias Rara, di tempat kosnya dijalan Ploso Bogen 46 ditemukan 40 gram sabu, 1 klip berisi 7 butir ekstacy, 1 timbangan elektrik.

Perbuatan para terdakwa "Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I beratnya melebihi 5 gram."

Perbuatan para terdakwa tersebut diatas, diatur dan diancam pidana sesuai ketentuan pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(Sam)

 

Editor : Redaksi

Birokrasi
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru