SURABAYA, (Suara Publik) - Sidang sengketa informasi antara DPC Lembaga MPPK2N (Masyarakat Pemerhati Pelaku Korupsi Kolusi dan Nepotisme) Malang Raya (Pemohon) dengan Kepala Desa Sekarpuro, Kecamatan Pakis Kabupaten Malang (Termohon), pada agenda pemeriksaan awal pembuktian kedua terpaksa ditunda.
Pasalnya, dalam sidang virtual tersebut termohon tidak hadir.
Ketua majelis sidang Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur, Herma Retno P mengatakan, Mengingat termohon tidak hadir maka majelis belum bisa menginformasi lebih dalam terkait informasi yang diinginkan pemohon.
“Panitera akan mengirimkan undangan sidang lanjutan. Sebelum itu kami berharap tiga hari sebelum sidang pemohon melampirkan bukti-bukti yang sudah di leges dikirimkan ke panitera,” ujarnya seperti dikutip dari KIP.
Dia menjelaskan, mengenai bukti-bukti apa saja yang dilampirkan ke majelis, pemohon berkoordinasi dengan panitera.
Sementara itu, Eko selaku Ketua DPC MPPK2N, Malang Raya (Pemohon) mengaku siap melampirkan semua bukti menguatkan dalam meminta informasi. "Akan saya lampirkan buktinya mulai permohonan publik tidak ada tanggapan, sampai surat keberatan. Dasar kami atas laporan masyarakat dalam penggunaan Dana Desa yang tidak transparan," kata Eko via pesan whatssapp, Selasa ( 16/2/2021).
Dirinya berharap, dalam sidang yang ketiga nanti nya, pihak ketua majelis sidang dapat mengabulkan permohonannya. "Kami berharap dapat mengabulkan permohonan yang kami mohonkan," pungkasnya. (Dre)
Editor : Redaksi