SURABAYA, (Suara Publik)- Sidang perkara penyalagunaan Narkotika jenis sabu, sebanyak 3,59 gram, dengan para terdakwa Kevin Dio Pradipta,terdakwa Adi Kurniawan dan terdakwa Moch.Tantawi Yahya, diruang Tirta II, PN.Surabaya, secara online Vidio call, Kamis (18/02/2021).
Agenda pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Muzakki, SH, yang dibacakan oleh Jaksa Rini, Menyatakan "Tanpa hak atau melawan hukum melakukan permufakatan jahat menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis sabu."
Menuntut para terdakwa dengan pidana penjara 5 tahun, denda 800 juta subsider 3 bulan penjara. Sebagaimana diatur Dalam dakwaan alternatif , diancam pidana Pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Majelis hakim setelah mendengarkan pembelaan terdakwa, langsung memberikan putusannya, majelis hakim yang mengadili perkara menyatakan telah sepakat dengan pasal alternatif dari JPU, oleh karenanya majelis hakim mengkum terdakwa sama (Conform) dengan tuntutan Jaksa, yaitu pidana penjara 5 tahun,denda 800 juta dan subsider 3 bulan penjara.
Terhadap putusan majelis hakim, para terdakwa menyatakan menerima, demikian JPU juga menerima putusan.
Diketahui, terdakwa Kevin Dio Pradipta, bersama terdakwa Adi Kurniawan dan terdakwa Moch.Tantawi Yahya, hari Senin 10 Agustus 2020 sekira pukul 00.30 wib. Bertempat di jalan Bandulan Kota Malang.
Berawal terdakwa Kevin Dio Pradipta, menerima tawaran dari Umar Seni alias Gecol (berada dilapas Probolinggo) untuk menerima sabu dan pil Ekstacy. sekaligus mengantar dengan cara diranjau.
Tanggal 9 Agustus, Kevin diperintah mengambil sabu di Lawang, lalu Kevin menyuruh terdakwa Tantawi Yahya mengambil sabu tersebut. Sudah beberapa kali terdakwa Kevin menerima sabu dan ekstacy dari Umar Seni Aji alias Gecol.
Kadang terdakwa Adi, dan terdakwa Tantawi Yahya juga mengambil sabu, meranjau sabu, keduanya dapat upah dengan pakai sabu secara gratis.
Sedangkan para terdakwa sering membeli sabu ke Umar seharga 550 ribu sebayak 0,50 gram, cara diranjau. Dipakai bersama di rumah terdakwa Adi di Jalan Gading Pesantren No. 26 Malang.
Para terdakwa ditangkap oleh saksi Adi Irawan dan Suripno anggota Polrestabes Surabaya. Dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa Kevin ditemukan 1 buah HP. Dalam kamar terdakwa.
Saat penggeledahan Terdakwa Adi Kurniawan ditemukan 1 pipet kaca sabu didalamnya seberat 3,49 gram beserta pipetnya. 1 pipet kaca yang didalamnya berisi sabu sebarat 3,59 gram beserta pipetnya. 1 HP, alat hisap sabu, dalam kamar terdakwa Adi.
Sementara Terdakwa Moch.Tantawi Yahya tidak ditemukan barang bukti sabu.
Perbuatan para terdakwa tersebut diatas, diatur dan diancam pidana Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(Sam)
Editor : Redaksi