Terlibat Judi Online, Tjoa Guntur Diadili

suara-publik.com
Foto: Candrika saksi penangkap, berikan kesaksian terhadap perkara judi online, dengan terdakwa Tjoa Guntur Cahyono, diruang Garuda I, PN.Surabaya.</p>

Surabaya, Suara Publik - Tjoa Guntur Cahyono diadili di ruang Garuda I Pengadilan Negri (PN) Surabaya secara online. Pria yang tinggal di Jalan Kupang Baru 1/128 RT 07 / RW 05, Kelurahan Sono Kwijenan, Kecamatan Sukomanunggal, Kacamatan Sukomanunggal, ini diketahui terlibat perjudian online.

Jaksa Novan Arianto dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim hadirkan saksi penangkap Candrika Gangga Utama untuk memberikan keterangan di ruang sidang. 

Dari kesaksian petugas kepolisian tersebut, bahwa Tjoa terlibat perjudian togel yang cara kerjanya melalui sistem online. Terdakwa merupakan seorang pengecer togel di lingkungan kampungnya. “Di situs website yang dia pakai itu, dia sebagai pengecer yang mulia. Menjualnya dia melalui sms, sepeti nombok gitu,” terang Candrika, Selasa (18/05/2021). 

Kepada hakim, Candrika menjelaskan mendapatkan barang bukti berupa handphone yang dipakai terdakwa untuk bisnis haramnya itu. “Saya menerima laporan dari masyarakat. Sekitar habis maghrib, saya menangkap bersama tiga orang. Komandan dan rekan saya. Waktu penangkapan, dia berada di rumah tetangganya, dia menggunakan HP Samsung,” ujar Candrika. 

Setelah mendengarkan keterangan tersebut, terdakwa pun membenarkannya. Kepada hakim dan jaksa, terdakwa mengaku ambil untung Rp 30 ribu dari hasil mengecer togel. Setelah menerima pasangan togel dari penombok, kemudian terdakwa mengirim pasangan judi togel tersebut dengan cara masuk terlebih dahulu ke situs www.lockdown389.com. 

Setelah itu, terdakwa memasang tombokan sesuai yang dikirim oleh penombok. “Keterangannya benar yang mulia,” ucap terdakwa.

Jaksa pun memohon untuk mempersiapkan tuntutan terdakwa pada persidangan selanjutnya. “Mohon waktu satu minggu yang mulia untuk tuntutannya,” kata Jaksa Novan.(Sam)

 

 

 

 

Editor : Redaksi

Birokrasi
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru