Surabaya, Suara Publik - Sidang perkara narkotika jenis sabu 1 poket 0,36 gram, dengan terdakwa Ayub Efendi bin Subakir (18), diruang Cakra PN.Surabaya.Rabu (19/05/2021).
Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Damang Anubowo, SH, dalam dakwaan menyatakan terdakwa telah melakukan tindak pidana "Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan, untuk dijual, menjual, membeli, menerima, atau menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan I." Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Saksi penangkap anggota Polsek Gubeng , membenarkan telah menangkap terdakwa Ayub di pinggir jalan Bulak Kali, kedapatan membawa sabu dalam jaketnya satu poket sabu 0,36 gram, yang diakui milik terdakwa. Terdakwa membeli dari Bayu (DPO) seharga 200 ribu.
Terdakwa mengaku telah membeli sabu di Bayu sebanyak tiga kali, untuk dipakai sendiri, tidak untuk dijual.
Sidang akan dilanjutkan hari Senin 24 Mei 2021, dengan agenda tuntutan Jaksa.
Diketahui, awalnya terdakwa Ayub Efendi bin Subakir, membeli sabu 1 poket dari Bayu (DPO) seharga 200 ribu.
Pada hari Jumat 29 Januari 2021, jam 17.00 wib, dipinggir jalan Bulak Kenjeran, saksi Taufan Aditomo dan Sholeh Khalifah anggota Polsek Gubeng, melakukan penangkapan dan penggeledahan, ditemukan 1 poket sabu seberat 0,36 gram, dalam bungkus rokok gudang garam di kantong jaket, 1 HP dan sepeda motor Yamaha Yupiter.(Sam)
Editor : Redaksi