Kades Penjalinan Muhlisin Bertekad Mensejahterahkan Warganya

suara-publik.com
BANGKALAN,suara-publik.com,-Nama Muhlisin tidak asing lagi bagi warga Desa Penjalinan, Kecamatan Blega, Kabupaten Bangkalan. Pria kelahiran 2 April 1987 ini tadi sore pukul 15.00, resmi dilantik oleh Bupati Bangkalan, R.K. Muh. Makmun Ibnu Fuad, sebagai Kepala Desa (Kades) Penjalinan yang baru. Muhlisin berjanji akan bekerja lebih baik dan bertekad mensejaterahkan warganya, Rabu, (8/7/2015) pukul 15.00.

 

Usai acara pelantikan 112 kades terpilih di Gedung Serba Guna Pemkab Bangkalan yang dihadiri Bupati, Muspida, Dandim, Kapolres Bangkalan, Muhlisin langsung mengucapkan syukur alhamdulillah kepada Alloh SWT dan Rasululloh Muhammad SAW. “Karena tanpa ridhoNya, tidak mungkin saya akan seperti ini. Terima kasih juga kepada istri, keluarga, para pendukung, dan semuanya tanpa bisa menyebutkan namanya satu persatu,” ujarnya memulai percakapan.

Menurutnya, warga Desa Penjalinan sebagian besar adalah petani, sementara masalah utama di desa kami adalah kekurangan air dalam bidang pertanian, sehingga tanahnya sangat gersang. “Untuk menjawab masalah ini, kami ingin membangun sebuah waduk untuk pengairan. Karena itu, dengan tidak mengurangi rasa hormat, saya memohon dengan sangat masukan atau pemikiran dari semuanya demi kemajuan desa,” pintanya.  

Kades Penjalinan yanng baru ini berharap kerja sama di segala bidang dari teman-teman perangkat desa, tokoh agama, tokoh masyarakat, warga dan semuanya tanpa terkecuali untuk membangun desa. “Terus terang, saya tidak mungkin dapat bekerja sendirian tanpa bantuan dan doa semuanya,” tutur putra ke 4, dari 9 bersaudara pasangan Nidan dan Samsiyah ini.

Rencana dalam waktu dekat ini, Muhlisin berharap menghidupkan organisasi kemasyarakatan seperti Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD) atau Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa (LKMD), PKK, karang taruna atau apa saja namanya, untuk bermitra dan bersinergi membangun desa, menciptakan kemanan dan kenyamanan, serta meningkatkan taraf hidup masyarakat desa, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (PERMENDAGRI) No. 5 Tahun 2007.

Kades terpilih yang berusia 28 tahun ini berjanji akan menjalankan amanah ini dengan sebak-baiknya. “Jangan sungkan–sungkan untuk menegur saya jika nantinya saya melakukan kesalahan, justru saya akan sangat berterima kasih dan semakin berintropeksi diri,” pungkasnya. (endi)

 

 

 

 

Editor : Pak RW

Birokrasi
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru