Surabaya, Suara Publik - Sandra Setiawan warga Malang diseret di Pengadilan Negeri Surabaya oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Febrian Dirgantara terkait pekara Narkotika yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim I Ketut Tirta.
Sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa Sandra Setiawan, yang menceritakan bahwa dirinya hanya disewa oleh Elsa ( DPO) untuk mengantar ke Cianjur lalu terus ke Bogor.
" Kamu diajak Elsa itu untuk mengambil sabu kan," tanya hakim.
"Saya tidak tahu yang mulia, tidak tahu mengambil sabu," jawab terdakwa.
" Saat di tol Kalikangkong, dihadang polisi, Elsa suruh saya lanjut dan disuruh lari," Sandra menerangkan.
" Kamu sudah diajak ambil sabu, sudah berapa kali sama Elsa," kejar hakim Ketut.
" Saya tidak tahu yang mulia, saya hanya mengantar untuk menyetir mobil Innova itu," jelas Sandra lagi.
" Mobil itu yang sewa siapa, kamu dibayar berapa sama Elsa," tanya hakim lagi.
" Yang sewa Elsa, saya dibayar 250 ribu setiap harinya jika membawa mobil," jawab terdakwa Sandra.
Penasihat hukum terdakwa Fariji,SH dari LBH Lacak, berupaya memastikan kalau terdakwa hanya sebagai sopir saja, dan bukan terdakwa yang membuang sabu 3 kilo itu keluar mobil.
" Kamu sebagai sopir Elsa, apa tahu yang dibawanya, dan siapa yang membuang sabu itu keluar mobil," tanya Fariji.
" Setiap meminta jasa menyupiri, saya selalu diminta Elsa, dan yang membuang barang keluar mobil adalah Elsa bukan saya," tegas Sandra.
Pemeriksaan terdakwa selesai, sidang akan dilanjutkan Rabu pekan depan, dengan agenda tuntutan JPU.
Diketahui, terdakwa Sandra Setiawan bin Mulyono bersama Elsa (DPO)
pada hari Minggu tanggal 28 Februari 2021 sekitar pukul 11.00 Wib. Bertempat di daerah Plaza Cibinong Bogor.
Awalnya pada hari Jum’at tanggal 26 Februari 2021 sekitar pukul 16.00 Wib terdakwa di WA oleh Elsa (DPO) “ayo berangkat ke Cianjur "sekalian mengambil sabu di Bogor.
Sampai di rumah Elsa ada mobil Inova, terdakwa disuruh menyopiri tujuan Cianjur Jawa Barat. Selang berapa lama datang orang tak dikenal mengantar barang sabu ke Elsa sebarat 3188 gram (3 Kilogram lebih).
Saksi penangkap melakukan pengembangan perkara Wahyu Indra Djayanto dan Agus Slamet ( meninggal dunia), ditangkap pada tanggal 22 Desember 2020.
Setelah mendapatkan informasi, para saksi penangkap menuju gerbang tol kalikangkong Semarang.Menghentikan mobil Inova yang dikemudikan terdakwa, namun terdkwa dapat meloloskan diri di KM 416 tol Semarang, barang bukti 3 plastik sabu dengan berat total 3.188 gram, dibuang oleh Elsa (DPO), lalu mobil ditinggal di pelabuhan Semarang, terdakwa sandra melarikan diri ke Tuban, sedangkan Elsa tidak tahu keberadaannya.
Selanjutnya Kamis tanggal 4 Maret 2021 di Kendalsari barat kota malang terdakwa ditangkap saksi Erwan Andi dan saksi Ismanto dan Sutrisno anggota Polrestabes Surabaya.
Terdakwa Sandra Setiawan diajak Elsa (DPO) mengambil sabu sebanyak 4 kali
Tahun 2019 mengambil sabu 2 kilo di Jakarta, dengan upah 600 ribu,
Ambil 2 kilo di Batang Jawa tengah, dengan upah 400 ribu,
Setengah kilo di Lumajang, dengan upah 200 ribu, dan pada tanggal 28 Pebruari 2021 mengambil sabu seberat 3188 gram, diberi upah 200 ribu / hari dan ditambah lagi 300 ribu lewat transfer setelah pulang. Dalam penangkapan dan penggeledahan ditemukan 1 HP samsung, 1 ATM BCA.
Perbuatan terdakwa tersebut diatas, diatur dan diancam pidana sesuai ketentuan pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(Sam)
Editor : Redaksi