Surabaya, Suara Publik - Sidang perkara penggelapan uang tagihan dalam perusahaan senilai Rp 200 juta, dengan terdakwa Yahya Zakaria bin H.Cahyo Edi Priyono, diruang Garuda 2 PN.Surabaya, secara online, Kamis (01/07/2021).
Jaksa Siska Christina,SH, yang digantikan jaksa Suwarti,SH, menghadirkan saksi para staf perusahaan PT.Arta Boga Cemerlang, yakni saksi Robert menjabat Sales Manager dan Lusiana sebagai adminitrasi kantor.
Saksi Robert mengaku kenal terhadap terdakwa, yang juga anak buahnya di perusahaan.Menjelaskan kalau terdakwa bertugas mencari order juga sebagai penagihan untuk area Jatim.
Robert juga menjelaskan kalau Yahya digaji sesuai UMR kota Surabaya.
" Apa yang dilakukan oleh terdakwa Yahya sehingga dilaporkan," tanya jaksa.
" Yahya telah menggelapkan uang penagihan kantor yang mulia, dan membuat orderan fiktif," jawab Robert.
"Setelah dilakukan audit keuangan perusahaan, diketahui ada pengeluaran produk barang sampai sebesar 200 juta dari bulan Pebruari sampai bulan Maret 2021," ucap Robert lagi.
Sementara saksi Lusiana sebagai admin, mengetahui adanya hasil audit kerugian perusahaan ditempatnya bekeeja atas ulah dari terdakwa Yahya.
Sidang akan dilanjutkan dua pekan mendatangkan dua orang saksi lagi oleh JPU.
Diketahui,Terdakwa Yahya Zakaria bekerja di PT.Arta Boga Cemerlang jalan Panjang Jiwo No.48-50 Surabaya sejak tanggal 4 Desember 2014 sebagai sales penjualan dan mendapatkan gaji sebesar Rp.5.500.000,- serta bonus.Tugas terdakwa mencari order dan penagihan.
Terdakwa Yahya di bulan Pebruari 2021 sampai bulan Maret 2021telah membuat faktur penjualan barang berupa sikat gigi dan baterai ABC kepada beberapa toko dengan rincian,
Pada toko Tunas Jaya Jalan Pemuda Bangkalan, faktur tanggal 23/2, bateray ABC 30 karton seharga Rp 16.175.520,-
Faktur tanggal 5/3, baterai ABC 6 karton, Rp.Rp.13.437.216,-,
Faktur 13/3, Baterai ABC sebanyak 50 karton, Rp.26.959.200,-
Faktur 15/3, sikat gigi Formula, 50 karton, Rp.8.775.000,-
Faktur 15/3, Baterai ABC, 30 karton Rp.13.332.960,-
Penjualan pada toko Sunny jalan Royal Plaza Bangkalan Madura,
Baterai ABC 6 karton dan 50 karton, Rp.
Rp.26.959.200,-.
Baterai ABC, 50 karton, Rp.26.959.200,-
Sikat Gigi Formula 50 karton, Rp.8.775.000,-
Penjualan kepada toko Anda, jalan Letnan Sunarto, Bangkalan Madura,
Sikat gigi Formula 20 karton Rp.3.510.000,-.
Sikat gigi Formula 20 karton Rp.3.510.000,-
Baterai ABC Alkaline, 6 karton Rp.7.668.000,-.
Baterai ABC, 20 karton Rp.10.783.680,-
Baterai ABC Alkaline 10 karton Rp.15.202.080,-
Pada toko Kampung seng, pada toko tom&jerry di Bangkalan Madura, terdakwa juga melakukan penjualan gunakan faktur.
Setelah Terdakwa menerima uang pembayaran baterai ABC dan sikat gigi Formula dari pembeli kemudian uang hasil penjualan tersebut tidak disetorkan kepada perusahaan oleh Terdakwa, melainkan sebagian digunakan untuk menutup target penjualan dan sebagian digunakan untuk keperluan pribadinya.
Akibat perbuatan Terdakwa, PT.Arta Boga Cemerlang mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 203.096.448,- atau setidak-tidaknya disekitar jumlah tersebut.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 374 KUHPidana.(sam)
Editor : Redaksi