Surabaya, Suara Publik - Terdakwa Arif Sugiarto alias Amik didakwa di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Dia diadili lantaran terlibat perkara pencurian dengan kekerasan (curas) di rumah Mujas Sjaroh.
Majelis hakim yang diketuai I Ketut Tirta membacakan amar putusan terhadap terdakwa Arif Sugiarto, yang terbukti bersalah melakukan tindak pidana “Pencurian dengan Pemberatan”;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 3 Tahun, Rabu (30/06).
Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan pasal pasal 365 ayat (2) ke-1 dan ke-3 KUHP.
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan.
Menetapkan barang bukti berupa:
1 HP Xiaomi, Uang tunai Rp. 400.000,- dan pisau dapur, dDikembalikan kepada saksi Mujas Sjaroh.
Putusan hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Akhmad Iriyanto Sudaryono,SH, dengan pidana penjara 4 tahun.
Diketahui dalam dakwaan, pada hari Senin 29 Maret 2021, saksi Mujas sjaroh mendengarkan suara aneh didalam rumahnya jalan Margerejo 3/44 E, sekitar jam 03.00 wib.
Saat saksi Sjaroh memeriksa kamarnya, aAdaterdakwa Arif dan memukuli korban, karena takut korban berteriak minta tolong.
Karena panik, terdakwa kembali memukul dan membekap mulut korban sampai korban lemas, dan ditodong sebilah pisau dapur oleh terdakwa, korban diancam agar tidak teriak dan akan mengambil sepeda angin milik korban.
Ternyata terdakwa adalah satu kampung dengan korban di Nganjuk, setelah berhasil membawa uang 400 ribu, terdakwa lari lewat pintu depan rumah korban Mujas Sjaroh.
Selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Wonocolo, anggota tim anti bandit berhasil meeingkus terdakwa Arif di Nganjuk.(Sam)
Editor : Redaksi