Tiga Kali Beli Motor Hasil Kejahatan Lewat FB, Minan Zuhri Diadili

suara-publik.com
Foto: Terdakwa Minan Zuhri peekara penadaan barang hasil kejahatan diruang Cakra PN.Surabaya, secara online.

Surabaya, Suara Publik - Sidang perkara penadaan sepeda motor hasil kejahatan sebanyak tiga unit, terdakwa Minan Zuhri bin Mustakim, membeli dengan harga murah lewat postingan dari akun Facebook milik saksi Achmad Nur Rochim ( berkas terpisah),diruang Cakra PN.Surabaya.

Jaksa Hasan Efendi,SH, menghadirkan dua saksi dipersidangan, (30/06), yaitu pemilik sepeda motor Honda PCX dan NMAX, saksi menyatakan kalau mengenal dengan saksi Ahmad Nur Rochim, yang saat itu meminjam sepeda motor dengan alasan akan membelikan obat Sepilis.

" Ahmad mau membelikan obat sepilis pak hakim, tapi untuk beli meminjam motor saya dan tidak kembali lagi," ucap saksi.

" Berapa kerugian kamu," tanya hakim Fadjarisman.

" Sepeda motor saya masih Kridit pak hakim ," jelas saksi lagi.

Giliran pemeriksaan terdakwa, Minan Zuhri mengaku kalau mengenal Ahmad Nur Rochim lewat akun FB, menawarkan sepeda motor murah.

" Berapa kali kamu beli motor lewat FB dan transaksi pembayaran dengan Ahmad Nur," tanya hakim.

" tiga kali yang mulia," ucap Minan.

" Gak ditanya dapat darimana motor kok harganya murah," kejar hakim Fadjar.

"Katanya motor masih cicilan yang mulia," ujar terdakwa.

Pemeriksaan terdakwa selesai, hakim Fadjar menunda sidang pekan depan dengan agenda tuntutan JPU.

Diketahui, berawal pada tanggal 28 Januari 2021, saksi Achmad Nur Rochim ( berkas terpisah ) memposting sepeda motor hasil dari kejahatan Melalui akun Facebook Rochim JS.Mengunggah jual motor STNK only.

Atas postingan tersebut,terdakwa Minan Zuhri, terjadi kesepakatan harga.Akhirnya terdakwa membeli Honda Beat seharga 4,5 juta.dan bertransaksi di terminal Bacangan Jepara Jawa Tengah.

Tak sampai disitu, kembali pada tanggal 3 Pebruari 2021, saksi Achmad Nur Rochim ( berkas terpisah) memposting lagi motor Honda PCX tahun 2019, sepakat harga 13 juta dengan terdakwa.Transaksi ditempat yang sama.

Yang ketiga ditanggal 16 Pebruari 2021, kembali saksi Achmad Nur Rochim dengan postingan sepeda NMAX tahun 2020, sepakat dengan terdakwa Minan Zuhri seharga 12,5 juta, transaksi ditempat yang sama.

Selanjutnya terdakwa Minan Zuhri menjual kembali sepeda motor tersebut, untuk mendapat untung lebih.

Tanggal 6 April 2021 terdakwa ditangkap oleh saksi Ratno Pudyo dan saksi Hafid Firmansyah dari Polrestabes Surabaya.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480 ayat (1) KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. (Sam)

Editor : Redaksi

Birokrasi
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru