Surabaya, Suara Publik - Sidang perkara pencurian cek dilaci bosnya, dengan terdakwa Iss Sasmitohardi Nugroho yang berprofesi seorang cleaning service di CV.Amore Collection, memasuki sidang agenda putusan oleh majelis hakim, diruang Candra PN.Surabaya, secara online.
Majelis hakim yang memimpin persidangan mengadili, menyatakan. Terdakwa Iss Sasmitohardi terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencurian secara berlanjut, Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 362 KUHPidana Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHPidana, dakwaan jaksa.
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 6 bulan. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, Menetapkan Terdakwa tetap ditahan.(24/06).
Menetapkan barang bukti berupa: Mutasi rekening Koran Bank BCA atas nama Fransiscus Thiodoris, tetap terlampir dalam berkas perkara. 3 bendel buku cek Bank BCA, dDikembalikankepada saksi korban Fransiskus Thiodorus.
Putusan hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Sulfikar, dengan tuntutan pidana penjara selama 7 bulan.
Diketahui, saat melihat cek dalam laci yang tidak terkunci saat membersihkan ruang kerja bosnya. Cleaning service CV Amore Collection ini lantas mengambil selembar cek kosong dan membawanya pulang. Dia lantas menghubungi temannya, Bayu untuk mencairkan cek tersebut.
Bayu kebetulan menemukan KTP milik orang lain yang belum dikembalikan ke pemiliknya. terdakwa meminta Bayu untuk mencairkan cek dengan KTP tersebut, dan terdakwa mengisi nominal pada cek senilai Rp 5,5 juta.
Bayu membawa cek dan KTP orang lain datang ke bank. Cek itu diproses bank dan berselang 15 menit dia keluar dengan membawa uang Rp 5,5 juta,Uang itu dibagi dua dengan Iss.
Merasa ketagihan, terdakwa mencuri lagi dengan masuk ke ruang bosnya, di kantor jalan HR.Muhammad, lalu mengambil cek lagi dilaci bosnya.
Dengan modus yang sama , terdakwa menulis nominal 5 juta, lalu Bayu (DPO) yang mencairkan ke bank, menggunakan KTP orang lain, hasil dibagi dua lagi.
Bosnya masih belum tahu. Hingga terdakwa Iss mengulangi perbuatannya dua kali lagi. Masing-masing Rp 3,8 juta dan Rp 3,9 juta.
Fransiskus Thiodorus baru tahu sebulan kemudian ketika mengaudit keuangan kantor, dan belum tahu siapa pencurinya, Dia lantas melaporkan kehilangan uang itu ke Polrestabes Surabaya.
Berdasar hasil penyidikan polisi, diketahui Iss yang mencairkan cek tersebut. Terdakwa Iss lantas ditangkap Sementara Bayu masuk daftar pencarian orang.(Sam)
Editor : Redaksi