Surabaya, Suara Publik - Sidang perkara pencurian dua sepeda angin merk Poligon dan United, dilakukan oleh Terdakwa Agung Purwanto bin Susanto, terdakwa I Gede Eka Aditya ( berkas terpisah), terdakwa Lutfi Efendi ( berkas terpisah), terdakwa Muhamad Arief ( berkas terpisah), dan Rizal alias Epek (DPO), Randi (DPO), diruang Tirta 1 PN.Surabaya, secara Vidio call.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Diah Ratri Hapsari, SH, dalam dakwaannya, menyatakan bahwa terdakwa Agung Purwanto telah melakukan tindak pidana pencurian,
"mengambil barang sesuatu, kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum di malam hari dalam rumah atau perkarangan tertutup." Ujar jaksa Diah, Rabu (25/08).
Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (2) Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Saksi korban Yuli Hartanto, memberikan kesaksian melalui virtual, telah kehilangan sepeda angin merk Poligon, saat pagi hari korban mengetahui kalau sepedanya sudah raib, sedangkan malam hari masih terlihat diteras rumahnya.Korban Yuli melapor ke Polisi berdasarkan CCTV dirumahnya, yang melihat jelas peebuatan terdakwa bersama teman- temannya.
Sedangkan saksi Atit Asmawati, memberikan kesaksian tertulis yang dibacakan dimuka persidangan.
Terdakwa Agung Purwanto mengaku menyesal atas perbuatannya.
Sidang akan dilanjutnya tanggal 8 September, dengan agenda penuntutan dari JPU.
Diketahui, pada hari Sabtu tanggal 31 Oktober 2020 pukul 18.00 wib , Terdakwa Agung Purwanto,saksi I Gede Eka Aditya ( berkas terpisah),saksi Lutfi Efendi ( berkas terpisah), saksi Muhamad Arief ( berkas terpisah), Rizal alias Epek ( DPO), Randi (DPO).
Mereka masing- masing berboncengan tiga orang mencari sasaran sepeda angin untuk dicuri. Didepan rumah Saksi Atut Asmarawati, jam 18.15 wib,di jalan Wisma Lidah Kulon Blok F7 Lakarsatri Surabaya, mereka melihat sepeda angin merk Poligon warna hitam di dalam teras.
Muhamad Arief masuk rumah dengan cara melompati pagar, langsung mengangkat sepeda tersebut menyerahkan ke Lutfi Efendi.
Sementara terdakwa Agung Purwanto bersama Gede, Rizal, dan Randi, mengawasi sekitar rumah.
Selanjutnya semuanya lolos membawa sepeda jarahannya.
Perbuatan keenam maling sepeda tersebut dilakukan kembali pada hari Rabu tanggal 04 November 2020 sekira jam 03.30 wib, bertempat di rumah di depan rumah saksi Yuli Hartanto,
jalan Ketintang Blok N-15, Ketintang, Gayungan, Surabaya, berhasil menggasak sepeda angin Lipat United warna biru putih, yang diparkir di halaman rumah.Mereka bergegas pergi dari rumah tersebut.
Terdakwa Agung Purwanto mendapatkan keuntungan 700 ribu dari kedua sepeda curian yang dijual kepada orang tak dikenal.Uang tersebut dipakai beli miras dan kebutuhan sehari- hari.
Akibat perbuatan Terdakwa saksi korban Atut Asmarawati mengalami keeugian Rp. 3,5 juta.
Dan korban Yuli Hartanto mengalami kerugian Rp. 7,5 juta.(sam)
Editor : Redaksi