Surabaya, Suara Publik - Sidang perkara penyalahgunaan narkotika jenis sabu sebanyak 5 poket seberat 1 gram, dengan Terdakwa Teguh Mardianto bin Marsudi, diruang Cakra PN. Surabaya, secara online .
Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Suwarti, menyatakan terdakwa telah melakukan tindak pidana "tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I,"Senin (23/08).
Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Saksi Safi'i anggota Polrestabes Surabaya, dihadirkan memberikan keterangan saat menangkap terdakwa Teguh.
" Terdakwa teguh kami tangkap dipergudangan Maspion Romokalisari Surabaya, tanggal 25 Maret 2021, ditemukan 3 poket sabu, dan uang 400 ribu." Jelas saksi.
" Diakui oleh terdakwa membeli sabu dari Abdul Wahid harga 1,2 juta, dan akan dijual kembali," imbuh saksi Safi'i .
Terdakwa dalam keterangannya kalau sabu tersebut titipan Abdul Wahid, untuk dijualkan, dan terdakwa sendiri mendapat upah 50 ribu, dan gratis memakai. Sidang akan dilanjutkan Senin pekan depan dengan agenda tuntutan JPU.
Diketahui, kebiasaan terdakwa Teguh Mardianto membeli sabu dari Abdul Wahid ( berkas terpisah), untuk dijual dan dikonsumsi sendiri. Terdakwa membeli sabu 1 gram seharga 1,2 juta. Terdakwa membayar tunai kepada Wahid.
Sabu tersebut oleh terdakwa dibagi menjadi 5 poket, dijual 2 poket seharga 400 Ribu, sedangkan yang 3 poket disimpan terdakwa.
Perbuatan terdakwa diketahui saksi Firdaus Alam Budi dan tim nya anggota Polrestabes Surabaya dan menangkapnya, Pergudangan Maspion Jl. Romokalisari Surabaya pada hari Selasa, 23 Maret 2021 sekitar pukul 18:00 wib, dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti : 3 poket sabu 0,76 gram, 0,062 gram dan 0,37 gram, uang 400 ribu, ditemukan dalam tas milik terdakwa.
Diakui sabu tersebut beli dari Abdul Wahid sebanyak 1 gram, dijual sesama kondektur truk.(sam)
Editor : Redaksi