Sekongkol Curi Besi Ulir di Proyek Delta Plaza, Mansur, Winoto dan Yusuf Diadili

suara-publik.com
Foto: Suasana sidang terdakwa Mansyur perkara pencurian besi ulir di ruang Sari 1 PN Surabaya, secara Vidio call.

Surabaya, suarapublik.com -Mohammad Mansyur bersama dengan Winoto dan Moh. Yusuf Solikin(berkas terpisah), didakwa melakukan pencurian besi ulir. Ketiganya bersekongkol mencuri di lokasi proyek yang berada di kawasan Delta Plaza. Para terdakwa mempunyai peran dan tugas masing-masing. 

Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) Ke-4, ke-5, jo Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHPidana," tutur Jaksa Penuntut Umum (JPU) Neldy saat membacakan surat dakwaannya di PN Surabaya, kamis (23/09/2021).

Pada Rabu, 30 Juni 2021, sekira pukul 17.30 Mohammad Mansyur mempunyai ide merencanakan pencurian. Winoto dan Yusuf Solikin diminta untuk mengambil besi ulir di pekerjaan proyek tersebut. Sedangkan dirinya yang menjualnya. 

Selanjutnya, Winoto dan Solikin melakukan pemotongan besi ulir yang terlalu panjang untuk pemasangan pondasi lift proyek bangunan. Besi ulir kemudian disimpan dalam karung sak selama 3 hari. Setelah dirasa cukup, Mansyur berencana menjualnya. 

Saksi Tommy Gunawan, manager operasional Kontraktor PT.Surya Arsitek, membenarkan kalau proyeknya kehilangan besi ulir diameter 8,besi tersebut telah dipotong potong sesuai kebutuhan,

" Besi yang diambil besi ulir 8mm, kondisi baru, sudah terpotong sesuai kebutuhan proyek, kerugian kami 1 juta yang mulia," jelas saksi.

Besi ulir dalam karung yang dijual sekitar 30 kiloan, harga 500 ribu, uang penjualan dibagi tiga.

" Saya jual laku 500 ribu pak, saya bagi tiga, saya, winoto dan Yusuf." Jelas terdakwa.

Sidang akan dilanjutkan tanggal 29 September 2021, dengan agenda tuntutan JPU.(Sam)

Editor : Redaksi

Birokrasi
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru