BANYUWANGI, (suarapublik.com) - Bertempat di aula Desa Taman Suruh Kecamatan Glagah, keluarga Asnan, warga Desa Taman Suruh, dengan di dampingi LSM GMBI (Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia) Distrik Banyuwangi, melakukan audensi terkait perseteruan lahan. Bahwa lahan milik keluarga Asnan, di duga telah di kuasai oleh Sukoso.
Audensi tersebut di hadiri oleh pihak Kecamatan Glagah dan Polsek Glagah. Namun sayang, pihak terduga penguasaan lahan tanah tersebut tidak hadir, tanpa alasan yang jelas, Kamis (7/10/2021).
Subandik selaku Ketua GMBI Distrik Banyuwangi mengatakan, bahwa pertemuan tersebut mencari jalan keluarnya. Sehingga permasalahannya tidak sampai berlarut-larut.
"Jadi perihal Audensi hari ini masih belum menemukan titik terang ataupun hasil, karena apa yang kita inginkan dari pihak Kepala Desa masih belum bisa mempertemukan yang diduga saat ini penguasah lahan," ujar Bandik kuncir dengan nada Kecewa saat diwawancarai di kantor Desa Taman Suruh.
Bandik yang juga sebagai pendamping korban, mengungkapkan, bahwa pihaknya memberikan deadlock (batas waktu) kepada terduga penyerobotan lahan agar segera memberikan bukti-bukti otentik yang di mintanya.
"Saya sampaikan tadi dalam waktu 4×24 jam, yang tepatnya hari selasa. Ketika hari selasa tersebut tidak bisa menunjukan apa yang kita minta, maka di hari rabu kita tidak akan pemberitahuan lagi. Anggota GMBI akan datang bisa 2 kali lipat dari sekarang. Jadi, kalau ketika hari selasa itu tidak ada sampai GMBI hadir kesini itu bukti kegagalan dari Kepala," tegasnya.
Bandik berharap, agar masalah tersebut cepat selesai, campur tangan Kepala Desa sangat dibutuhkan.
"Harapan saya kepada Kepala Desa masalah ini cepat terselesaikan, karena ini sudah menjadi kegaduhan antara warga atau masyarakat. Jadi hari ini kita lihat kinerja Kepala Desa sampai hari selasa, kalau sampai hari selasa tidak dapat membuktikan berarti ini contoh kegagalan Kepala Desa," imbuhnya.
"Dan kami tidak akan tinggal diam, kami tidak akan surut sampai permohonan dari ahli waris terwujud atau terkabulkan. Karena kami punya keyakinan menurut keterangan dari ahli waris saudara Asnan lahan miliknya kurang lebih 2000 M yang di jual, tapi di sertifikat berbunyi 3800 sekian atas nama Sukoso. Makanya kita minta uji, kita minta salinan atau fotocopy dari Sertifikat," pungkas Bandik dengan nada geram.
Sementara itu di tempat yang sama Kades Taman Suruh Teguh Eko Rahardi, SAB menyampaikan "Tadi saya sudah memerintahkan Sekdes dan staf Desa kesana, dan yang menemui bukan Sukoso tapi anaknya ada Dokumentasinya dan ada kata kata di situ kurang lebih Sertifikatnya di Bank. Kemudian apa yang di minta rekan rekan, saya selaku kepala desa pengayom semua masyarakat akan berusaha untuk mencari bagaimana mendapatkan fotocopy sertifikat itu dan saya kepingin yang menyerahkan bukan saya tapi yang bersangkutan" Cetus Teguh.
Teguh menambahkan "Dengan rentang waktu beberapa hari ini saya coba komunikasikan gimana baiknya, mungkin kita undang semua pihak.
Di singgung Terkait pembukaman kepada Ahli waris, Teguh menegaskan "Tidak ada pembukaman kepada pihak Ahli waris pada waktu audensi sebelumnya, orang kita ngobrolnya enak kok" Tutup Kades Taman Suruh, dengan nada Jawa. (Dra)
Editor : Redaksi