Surabaya, suara publik - Sidang perkara perdagangan Narkoba jenis Sabu, pil ekstacy dan pil koplo, dengan Terdakwa M.Ali Usman alias Dwi Setiawan bin Abd.Aziz (30), dengan terdakwa Achmad Taufik Hidayatullah bin Matrawi ( berkas terpisah) menjalani sidang di ruang Candra PN.Surabaya, secara online, Senin (11/10/2021).
Sidang dengan agenda penuntutan yang dibacakan oleh Jaksa Neldy, menggantikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suparlan, menyatakan kedua terdakwa terbukti melakukan tindak pidana "tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram." ujar jaksa Neldy.
Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Menuntut masing- masing terdakwa yaitu M.Ali Usman dan terdakwa Ahmad Taufik dengan pidana penjara masing- masing 11 tahun, dan denda Rp 5 Miliar, subsider 6 bulan penjara.
Barang bukti yang dikuasai terdakwa M.Ali Usman berupa Mobil, dan uang tunai dirampas oleh negara.
Terhadap tuntutan Jaksa , kedua terdakwa melalui Penasihat Hukumnya akan mengajukan pembelaan,
" Kami akan mengajukan pembelaan yang mulia, kami mohon waktu satu Minggu untuk menyusunnya," ucap PH terdakwa.
" Baiklah hari Senin depan ya, tanggal 18 Oktober, pembacaan pembelaan ya," ucap hakim Taufik Tatas.
Terdakwa M.Ali Usman alias Dwi Setiawan menelpon terdakwa Achmad Taufik, memesan sabu 2 ons seharga Rp 120 Juta.Dibayar 60 juta melalui Transfer BCA an. Ismawati.Sisanya 60 juta akan dibayar tunai setelah sabu diserahkan ke kurir.
Selanjutnya terdakwaTaufik memesan sabu ke Rafi (DPO), jam 9 malam terdakwa Taufik menelpon M.Ali Usman untuk mengambil sabu dibungkus lak am hitam seberat 2 ons di pinggir jalan Bolodewo. M.Ali Usman telah membeli sabu kepada Taufik dua kali bulan Desember 2020 dan bulan Januari 2021.
Hari Senin 01 Maret 2021 jam 7 pagi, di apartemen Puncak Kertajaya Indah Sukolilo Surabaya, petugas SatResnarkoba Polrestabes Surabaya menangkap M.Ali Usman, dengan BB, 1,11 gram sabu, 0,60 gram.
Selain terdakwa M.Taufik, Pemasok sabu terdakwa M.Ali Usman diantaranya Rochman (DPO), Muchklis (DPO), Dari Rochman (DPO) menerima sabu 1 kilogram, dibagi 10 bungkus besar, diambil oleh kurir Sudar.(DPO).1 kilogram sabu dari Rochman (DPO), dibagi 10 bungkus di kos jalan Bolodewo,diambil kembali oleh kurir Sudar, diantar ke Sidoarjo.
Dari Muhklis (DPO) terdakwa mengambil 1 kilogram sabu, dibagi 10 bungkus di kos jalan Bolodewo, diambil oleh kurir Sofi (DPO).
M.Ali Usman mendapat sabu 5 gram per 1 kilogram sabu dan keuntungan menjual 400 ribu /gram nya, 40 juta keuntungan terdakwa per Ons nya.Sehingga keuntungan total sebagai penjual sabu sebesar 480 juta.(Sam)
Editor : Redaksi