Aspek Hukum Pelayanan Kesehatan

suara-publik.com
Foto atas: Ilustrasi Hukum dan Kesehatan. Foto bawah: Penulis Artikel

Aspek Hukum Hubungan Rumah Sakit Dan Pasien 

Hubungan kontraktual Tenaga Kesehatan dan Pasien dapat menimbulkan aspek hukum, baik aspek hukum perdata, hukum administrasi, maupun hukum pidana. Hukum perdata dapat menimbulkan gugatan perdata. Menurut BW (Burgerlijk Wetboek), tanggung gugat perdata yang terjadi dalam bidang pelayanan kesehatan umumnya disebabkan oleh faktor berikut :

1. Melanggar aturan hukum (onrechtmatige daad)

2. Tidak terpenuhinya prestasi (wanprestasi)

3. Kealpaan (kelalaian) atau kecerobohan (kecerobohan) sehingga berdampak pada kematian/cacat tubuh.

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan Pasal 55 ayat (2) Ketentuan yang berlaku dalam BW antara lain adalah:

1. Pasal 1234 BW, merupakan ketentuan umum yang memberikan dasar hukum ganti rugi yang diakibatkan oleh "wanprestasi

2. Pasal 1365 BW, merupakan ketentuan umum yang memberikan dasar om kerugian akibat perbuatan melanggar hukum (onrechtmatige daad).  

Syarat yang harus dipenuhi untuk dapat menerapkan ketentuan Pasal 1365 Bw terkait onrechtmatige daad ini adalah:

1. Harus ada perbuatan (berbuat/tidak melakukan)

2. Perbuatan tersebut harus melanggar hukum (tidak hanya melanggar undang-undang/peraturan tertulis)

3. Ada kerugian

4. Ada hubungan sebab-akibat (hubungan kausal)

5. Adanya kesalahan (schuld) 

Unsur kesalahan yang dimaksud dalam Pasal 1365 BW adalah pembuat kesalahan harus bertanggung jawab karena menyadari akibat dari perbuatan yang dilakukan (toerekeningvatbaar). Tanggung gugat perdata atas kerugian yang diderita orang lain tersebut meliputi 3 hal, yaitu:

1. Tanggung gugat berdasarkan kesalahan (schuldaansprakelijkheid) yang bertumpu pada dua kriteria, yaitu:

a. Melanggar hukum dan kesalahan

b. Pelaku perbuatan melanggar hukum tersebut.

2. Tanggung gugat berdasarkan kesalahan dengan pembalikan beban pembuktian (schuldaansprakelijkheid met omkering van de hewijslast).

3. Tanggung gugat berdasarkan risiko (risiko ansprakelijkheid), merupakan tanggung jawab yang dipertajam.

Penyelesaian masalah dapat dicapai melalui dasar hukum yang telan diberikan untuk pelaksanaan profesi kesehatan yang bekerja di pelayanan kesehatan, yang dapat dilihat dari:

1. Konsisten dan konsekuen dalam melaksanakan Lafal Sumpah Jabatan Profesi.

2. Mengefektifkan berlakunya masing-masing kode etik profesi,

3. Menegakkan standar profesi masing-masing profesi kesehatan.

4. Melaksanakan persetujuan untuk setiap tindakan tertentu yang akan dilaksanakan (Permenkes No. 585/Menkes/Per/IX/1989).

5. Memenuhi kewajiban membuat rekam medis (UU No. 29/2004 dan Permenkes No. 749.a/Menkes/Per/XII/1989).  

Tenaga kesehatan wajib untuk:

1. Memelihara pengetahuan tentang keterampilan profesional secara konsisten.

2. Melindungi bahaya dari bahaya hidup dan kesehatan serta menghindari pembiayaan yang tidak perlu dan tidak rasional.

3. Menjaga privasi dan martabat secara profesional dalam proses menangani pasien.

4. Menghindari Praktik ilegal dan amoral.

5. Melindungi publik dan profesi dari mereka yang memiliki sifat tidak bermoral dan tidak kompeten.

Hak Dan Kewajiban Pasien

Beberapa referensi hukum kesehatan menyebutkan hak pasien :

1. Hak atas informasi dan/atau memberikan persetujuan, hal ini dikenal dengan informed consent.

2. Hak memilih tenaga kesehatan ( dokter, perawat, dan bidan ) serta sarana pelayanan kesehatan, hak ini bersifat relatif pada kondisi tertentu.

3. Hak atas rahasia penyakitnya.

Akan tetapi, hak pasien ini dapat dikesampingkan jika memenuhi salah satu unsur di bawah ini:

a. Ada undang-undang yang mengatur (tentang wabah).

b. Keadaan pasien dapat membahayakan kepentingan umum.

c. Pasien memperoleh hak sosial.

d. Diberikan izin oleh pasien.

e. Ada hal untuk kepentingan yang lebih tinggi.  

4. Hak menolak tindakan pengobatan dan/atau perawatan.

5. Hak atas pendapat kedua (second opinion

6. Hak atas rekam medis.

Hubungan Hukum Dokter Dan Perawat

Dalam kaitan hubungan antara dokter dan perawat, legalisasi kewenangan yang dimaksud dalam Permenkes 1419/Menkes/Per/X/2005 tentang Penyelenggaraan Praktik Dokter dan Dokter Gigi Pasal 14 ayat (1) dapat menikmati bahwa harus ada pemberi delegasi (dokter) dan penerima delegasi (perawat) serta format tertulis yang berisi tentang hal yang didelegasikan tersebut. Dengan demikian, Undang-Undang No. 29/2004 tentang Praktik Ke-dokteran Pasal 73 ayat (3) memberikan peluang bagi perawat untuk melakukan tindakan medis jika ketentuan peraturan peraturan perundang-undangan. Permenkes No. 1419/Menkes/Per/X/2005 tentang Penyelenggaraan Praktik Dokter dan Dokter Gigi Pasal 14 ayat (1) menyebutkan bahwa dokter atau dokter gigi dapat memberi wewenang kepada perawat atau tenaga kesehatan tertentu secara tertulis dalam melaksanakan tindakan atau kedokteran gigi.

Sedangkan pada Pasal 14 ayat (2) dijelaskan bahwa tindakan kedokteran yang dimaksud pada ayat 1 sesuai dengan kemampuan yang dimiliki dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Hubungan Sarana Pelayanan Kesehatan Dan Pasien 

Dokter dan perawat seperti ini disebut sebagai pekerja purnawaktu (full time). Dalam hal ini, rumah sakit bertanggung jawab penuh atas semua tindakan pekerja yang "in" tersebut. Sebaliknya, terdapat juga dokter dan perawat yang bekerja paruh waktu atau sebagai pekerja tamu, yang biasa dikenal sebagai dokter/perawat "out", yang berarti bukan pegawai rumah sakit tersebut.

Untuk pekerja seperti ini, tanggung jawab bukan berada pada rumah sakit, melainkan pada pekerja itu sendiri. Prof. Dr. Nuboer tidak dapat menyebabkan tertinggalnya jarum suntik di tubuh pasien karena ia bekerja dalam satu tim dan tidak ada bukti yang menunjukkan bahwa ia yang menyebabkan tertinggalnya jarum suntik Prof. T.M.S. Mayer dalam seri medisch recht al 5 halaman, menyatakan Het Nuboer Arrest" leert ons moet worden verstan onder "handelen in team verband" yaituk indien handelen dee aangelegenheid is van alleten dezen samenwerkende deskundigen voor eigen work gekwalificeerd.

Ahli van bekerja sama dengan tugas spesifik sesuai dengan keahlian masing-masing dalam tubuh pasien. Pada intinya, tenaga kesehatan dengan sifat profesionalismenya bertanggung jawab atas kerugian pasien yang disebabkan oleh kealpaannya.

Berdasarkan hubungan hukum yang timbul antara pasien dan rumah, terdapat dua macam perjanjian, yaitu:

1. Perjanjian perawatan, ketika ada kesepakatan antara rumah sakit dan pasien bahwa pihak rumah perawatan tempat perawat melakukan asuhan keperawatan menyediakan perawatan.

2. Pelayanan medis, ketika terdapat kesepakatan antara rumah sakit dan pasien bahwa tenaga medis pada rumah sakit akan berupaya maksimal untuk menyembuhkan pasien melalui tindakan medis (ispanning verbintenis).  

Untuk menilai sahnya perjanjian tersebut dapat diterapkan KUH Perdata Pasal 1320. Untuk pelaksanaan perjanjian tersebut dilaksanakan dengan itikad baik sesuai dengan ketentuan KUH Perdata Pasal 1338 dan 1339. Hubungan hukum antara pasien dengan tenaga kesehatan rumah sakit dapat berupa:

1. hubungan hukum antara pasien dengan dokter. hubungan hukum antara pasien dengan dokter diatur oleh perikatan (kontrak teraupetik) karena pihak dokter berupaya maksimal menyembuhkan pasien (ispanning verbintenis).

2. Hubungan hukum antara pasien dengan perawat. Hubungan hukum antara pasien dengan perawat berupa kontrak ketika perawat harus berupaya memberikan pelayanan berupa perawatan tambahan. Kontrak ini dapat berupa ispanningverbintenis ataupun resultaats verbintenis.  

Selanjutnya, hubungan hukum antara dokter dan perawat dapat berupa hubungan rujukan atau delegasi. Pada hubungan rujukan, perawat melakukan tindakan sesuai dengan keputusan itu sendiri. Sedangkan pada hubungan delegasi, perawat melakukan tindakan sesuai instruksi yang diberikan dokter.

Latar belakang pendelegasian ini diberikan dalam arrast hooge raad pada tanggal 14 November 1952, disebutkan bahwa orang yang belum pernah menjadi dokter (dimaksudkan semi-arts) dapat melakukan tindakan kedokteran di bawah pengawasan.

Ketentuan ini juga diberlakukan pada perawat. Inilah awal dari teori penambahan lengan dokter (verlengde arm van de arts). Pada tahun 1982, pusat kesehatan masyarakat (dcentral eaad voor de volksgezondheid) membuat ketentuan mengenai tindakan yang boleh dilakukan perawat, yaitu:

1. Tindakan dalam rangka penerusan observasi dan bimbingan pasien selama di rumah sakit.

2. Tindakan perawatan dan perawatan pasien (verpleging en verzoging).

3. Tindakan di bidang medis yang berhubungan dengan aktivitas diagnostik dan terapi dari dokter serta tindakan yang dilaksanakan atas instruksi dokter.

Dari hukum kedokteran di Amerika Serikat, diketahui bahwa pada tahun 1955 "American Nurse Association" menyusun perumusan mengenai hal-hal yang termasuk tugas perawat, di antaranya adalah sebagai berikut:

1. Pelaksanaan tugas dengan menerima ketidakseimbangan dalam tindakan observasi, perawatan, dan pemberian nasihat pada orang sakit, terluka, atau lemah fisik.

2. Pemeliharaan kesehatan atau pencegahan penyakit.

3. Supervisi dan pendidikan kesehatan lainnya.

4. Pemberian obat dan tindakan lainnya atas instruksi dokter, dokter gigi, dan yang memerlukan penilaian khusus serta berdasarkan prinsip biologi fisik, dan ilmu pengetahuan social.

Pada tahun 1970, "American Nurse Association" merevisi definisi tersebut. Definisi tersebut adalah "Perawat profesional boleh melakukan tindakan tambahan, dalam kondisi darurat atau dalam kondisi khusus lainnya, yang mungkin dapat mencakup pelatihan khusus.

Tujuan perubahan definisi ini adalah melegalisasi peran perawat yang tugasnya diperluas dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat. Tidak semua tindakan medis dan tidak semua penerapan verlengde arm doctrine dapat dilaksanakan dalam setiap keadaan.

Referensi

1. Praptianingsih, S. (2006). Kedudukan Hukum Perawat dalam Upaya Pelayanan Kesehatan di Rumah Sakit. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.

2. R. Soesilo. (tanpa tahun). Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Serta Komentar-Komentarnya. Bogor: Politea.

3. Soerjowinoto Petrus. (2004). Ilmu Hukum-Suatu Pengantar. Semarang: Fakultas Hukum Unika Soegijapranata.

Penulis : Ikasa Nandes Yonanda.

100%

Mahasiswi Keperawatan Akademi Keperawatan Hermina Manggala Husada

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Editor : Redaksi

Birokrasi
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru