Surabaya, suara publik - Sidang perkara penyalahgunaan narkotika jenis sabu seberat 0,38 gram, dengan terdakwa Dana Satria Nofianto bin Latif Aliyanto bersama Eko (DPO), di ruang Cakra PN Surabaya, secara online, dipimpin hakim ketua Suparno, Selasa (07/12/2021).
Dalam amar putusan yang dibacakan oleh hakim Suparno, mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah bersalah "tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan I."
Sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 114 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Menghukum terdakwa oleh karenanya dengan pidana penjara selama 4 tahun, dan denda Rp. 900 juta, subsider 2 bulan kurungan.
Dikurangkan seluruhnya selama terdakwa berada dalam tahanan.Menyatakan terdakwa tetap dalam tahanan.
Terhadap putusan hakim, terdakwa Dana menyatakan menerima, demikian jaksa Duta Mellia juga menyatakan menerima.
Pada hari Selasa tanggal 31 Agustus 2021 sekira pukul 20.00 wib terdakwa Dana Satria Nofianto bersama Eko (DPO) membeli paket sabu 150 ribu secara patungan dari Mas (DPO) di jalan Kunti Surabaya.
Selanjutnya terdakwa Dana bersama Eko pulang kerumah di jalan Asem Jaya 6/11 Tembok Dukuh Bubutan, Sekitar jam 21.30 wib, saksi Agung dan saksi Aman anggota Polsek Benowo melakukan penangkapan terhadap terdakwa Dana, namun Eko berhasil kabur.
Saat digeledah ditemukan 1 poket sabu 0,38 gram di saku celana sebelah kiri, diakui milik terdakwa.(Sam)
Editor : Redaksi