Majelis hakim yang diketuai Tongani, Mengadili, Menyatakan Terdakwa Hari Kurniawan anak dari Sukardi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “tanpa hak dengan sengaja menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik”.Rabu (8/12).
Hari Kurniawan dinyatakan bersalah melanggar Pasal 45A Undang-undang RI Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 Bulan, Dikurangkan seluruhnya selama terdakwa ditahan,
Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan.
Menetapkan barang bukti, Uang tunai sebesar Rp. 500.000,-
Dikembalikan kepada saksi Kwee Bie Tin. 1 HP merek Redmi , Dirampas untuk dimusnahkan.
Putusan hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa Achmad Muzakki, yang menuntut terdakwa Hari Kurniawan dengan pidana penjara selama 8 bulan.
Terdakwa Hari Kurniawan mempromosikan tabung oksigen enam meter kubik seharga Rp 7,5 juta di Facebook. Namun, ketika Kwee Bie Tien memesannya dan sudah membayar, Hari tidak mengantarkan tabung tersebut. Ternyata, tabung oksigen yang dipromosikannya tidak pernah ada.
Kwee Bie Tien awalnya memesan tabung oksigen enam kubik beserta regulatornya ke Hari Kurniawan setelah melihat unggahan di Facebook. Rencananya, tabung itu akan digunakan sebagai alat bantu pernafasan adiknya yang terinfeksi Covid-19 dan dirawat mandiri di rumah. Namun, setelah mentransfer uang pembayaran, tabung tidak kunjung dikirim. Adik Kwee akhirnya meninggal dunia karena kekurangan oksigen.(Sam)
Editor : Redaksi