Gresik, suara-publik.com - Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani memecat seluruh jajaran direksi Perumda Giri Tirta atau PDAM Gresik. Surat resmi pemecatan berlaku sejak 31 Desember 2021 lalu.
Tindakan tegas dari Bupati itu karena hasil audit internal pemerintah daerah beberapa waktu lalu yang mendapat temuan terkait anggaran modal Rp 25 Miliar tidak sesuai perencanaan.
"Jajaran direksi dan dewas kita berhentikan semua," kara Gus Yani melalui selulernya, Minggu (2/1).
Melalui Surat Keputusan Bupati Gresik Nomor 821.2/708/HK/437.12/2021 tertuang Pemberhentian Siti Aminatus Zariyah, dari Jabatan Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah Giri Tirta Kabupaten Gresik.
Kemudian, Surat Keputusan Bupati Gresik Nomor: 821.2/709/HK/437.12/2021 tentang Pemberhentian Harisun Awali, dari Jabatan Direktur Teknik Perusahaan Umum Daerah Giri Tirta Kabupaten Gresik.
"manajemen PDAM butuh pembenahan total karena terkait dengan pelayanan masyarakat," imbuhnya.
Saat ini Bupati telah menunjuk pejabat sementara pelaksana tugas. Diantaranya, Plt Dirum PDAM Gunawan, Plt Dirum Wiwid, dan Plt Dirtek Fatris.
Untuk lelang jabatan direksi akan dibuka pekan depan. Gus Yani berharap manajemen baru dapat mengatasi persoalan di PDAM, Terutama soal keluhan pelanggan.
Ditempat terpisah, Siti Aminatus Zariyah mengaku sudah menerima surat keputusan pemberhentian itu. Dirinya mengaku legawa atas keputusan yang diambil kepala daerah. "Iya, SK nya sudah saya terima," katanya, dihubungi lewat selulernya, Minggu (2/1). (Imam/wahyu)
Editor : Redaksi