TANAH BELUM DIBELI, SUDAH DIJUAL KAVLINGAN, KOMISARIS DAN DIREKTUR SEKONGKOL NILEP UANG MILYARAN, CHOIRUL DAN HARIYANTO DIADILI

suara-publik.com
Foto: Terdakwa Choirul Anam dan Hariyanto mendengarkan jaksa membacakan dakwaan dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (04/01/2022).
Surabaya, suara publik - PT Pamengkang Jagad Jaya Propertyndo (PJJP) menjual tanah kavling di Jalan Sumur Welut. Perusahaan properti itu mempromosikannya dengan menyebar brosur dan memasang umbul-umbul untuk menarik minat calon pembeli. Tujuh orang yang tertarik dengan promosi itu akhirnya membeli tanah kavling tersebut. 

Namun, ternyata setelah uang disetor, mereka baru diberitahu jika tanah tersebut masih bersengengketa. Tanah kavling yang sudah dipesan dan dibayar batal dibangun unit rumah. Kini Choirul Anam (komisaris) dan Hariyanto (direktur) diadili di Pengadilan Negeri Surabaya. Jaksa penuntut umum Rakhmawati Utami mendakwa keduanya telah menipu ketujuh pembeli tanah kavling. 

Jaksa Rakhmawati dalam dakwaannya menyatakan, Anam awalnya menawarkan ke Askhibul Khoir sebidang tanah di Sumur Welut seluas 3.430 meter persegi milik ahli waris almarhum Paimo. Anam menjanjikan kepada Khoir bahwa sudah ada 10 pembeli yang masing-masing membayar Rp 250 juta. Asalkan tanah itu diurug dan dibuatkan jembatan.

Khoir tertarik dengan tawaran investasi tersebut. Dia sepakat membeli tanah milik ahli waris almarhum Paimo itu Rp 5 miliar pada 6 Maret 2019. Kedua pihak sepakat membuat perjanjian pengikatan jual beli (PPJB). Setelah itu, Khoir mengurug tanah itu dan membangun jembatan seperti kesepakatannya dengan Anam.

"Tetapi tidak ada yang membeli seperti yang dikatakan terdakwa Choirul Anam sehingga oleh Askhabul Khoir tanah tersebut dibiarkan," ujar jaksa Rakhmawati saat membacakan surat dakwaan dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (04/01/2022).

Lima bulan setelahnya, Anam bersama Hariyanto mendirikan PT PJJP. Mereka mempromosikan penjualan tanah kavling di atas tanah itu. Di brosurnya, perusahaan ini menawarkan dengan pembayaran uang muka 50 persen maka rumah sudah dapat dibangun, dibuatkan ikatan jual beli dan sertifikat akan dibuatkan setelah pembayaran lunas. 

"Kepada beberapa korban yang tertarik membeli tanah kavling tersebut pada terdakwa mengatakan telah mempunyai kuasa menjual dari ahli waris sehingga para korban tertarik untuk membeli dan menyerahkan uang muka kepada para terdakwa," tuturnya.

Ada tujuh orang yang memesan dan membayar pembelian tanah kavling tersebut. Sebagian dari mereka ada yang membayar dengan ditransfer ke rekening pribadi terdakwa dan sebagian lagi ada yang ditransfer ke rekening perusahaan. Mereka dibuatkan ikatan jual beli di hadapan notaris. Nilai total uang yang sudah dibayar Rp 1.005.182.125.

Namun, pada Desember 2019, Khoir menemui para ahli waris almarhum Paimo. Dia menanyakan kebenaran kuasa menjual yang dimiliki para terdakwa. Ternyata para ahli waris pemilik tanah ini merasa tidak pernah memberikan kuasa menjual kepada para terdakwa. Pada 11 Februari 2020, Khoir dan ahli waris almarhum Paimo sepakat membatalkan akta PPJB dan kuasa menjual tersebut. 

Pada saat yang hampir bersamaan, PT PJJP memberitahu tujuh orang pembeli bahwa tanah kavling yang mereka pesan sedang bermasalah dengan para ahli waris. Perusahaan properti ini menjanjikan tanah pengganti di Driyorejo, Gresik yang diklaim sudah dibeli PT PJJP. Terdakwa Hariyanto juga membuat akat PPJB dengan para korban. 

"Tetapi tanah tersebut ternyata telah terbit SHM (sertifikat hak milik) atas nama orang lain," ungkapnya. 

Pengacara para terdakwa, Aminullah keberatan dengan dakwaan jaksa. Kasus ini sebenarnya perdata, bukan pidana. Ketujuh korban sudah diberi tawaran apakah uang dikembalikan atau direlokasi ke tempat baru. Mereka memilih relokasi dan sudah ada kesepakatan yang tertuang dalam ikatan jual beli.

"Mereka sepakat direlokasi sehingga uang yang sudah mereka bayar dimasukkan sebagai DP (down payment/uang muka di tempat baru," katanya.(Sam)

Editor : Redaksi

Birokrasi
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru