Jaksa Penuntut Umum (JPU) Diah Ratri Hapsari, dari Kejari Tanjung perak Surabaya, menyatakan terdakwa Muhammad Maulana Tirta terbukti bersalah "telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum."
Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP.
Menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 4 bulan.
Dikurangkan selama terdakwa berada dalam tahanan, dan terdakwa tetap ditahan.Kamis (06/01).
Terhadap tuntutan jaksa, terdakwa Maulana mohon keringanan hukuman, dirinya sebagai tulang punggung keluarga, ibunya sedang sakit strooke dan kakinya semakin mengicil karena suatu penyakit.
Sidang oleh hakim Ginting ditunda pada tanggal 13 Januari 2022, untuk agenda putusan.
Pada hari Selasa tanggal 21 September 2021 sekira jam 13.00 wib, terdakwa Muhammad Maulana berjalan sendiri untuk mencari sasaran barang milik orang lain, sampai didepan rumah jalan Jemursari Gang XI No.31 Kel.Jemur Wonosari kec.Wonocolo Surabaya.
Terdakwa Maulana melihat mobil Daihatsu Ayla Nopol P-1801-GH tahun 2019 warna putih terparkir di depan rumah, memastikan kondisi sepi terdakwa mencoba membuka pintu mobil kondisi tidak terkunci, mobil di dorong agak menjauh, kunci mobil ada di bawah jok, selanjutnya terdakwa menghidupkan mesin mobil dan membawanya ke daerah Bendul merisi.
Belum sempat untuk dijual mobil tersebut, terdakwa ditangkap hari Rabu tanggal 22 September 2021 jam 18.00 wib, di tempat kos jalan Kutisari Selatan 21 Surabaya. selanjutnya Barang bukti dan terdakwa dibawa ke Polrestabes Surabaya.
Akiibat perbuatan terdakwa, Saksi Erina Damayanti berpotensi mengalami kerugian lebih kurang sebesar Rp 75.000.000,- (Sam)
Editor : Redaksi