PESAN BAHAN KIMIA PAKAI GIRO "BLONG" AGUSTINUS WIJAYA TIPU PT.SSK Rp. 2,7 MILIAR. JAKSA HADIRKAN SAKSI SALES DAN FINANCE

suara-publik.com
Foto: Terdakwa Agustinus Wijaya, saat mendengarkan keterangan dua saksi diruang Candra PN Surabaya, secara online, Senin (10/01/2022).
Surabaya, suara publik - Sidang perkara penipuan yang merugikan PT Sari Sarana Kimiatama sekitar Rp.2,7 miliar, dengan terdakwa Agustinus Wijaya, dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Winarko dari Kejati Jatim, dan majelis hakim yang diketuai Taufik Tatas, diruang Candra PN,Surabaya, secara online, Kamis (10/01/2022).

Jaksa Winarko menghadirkan dua saksi dipersidangan, yakni saksi Desi Susanti sebagai aplikasi sales membantu sales di PT Sari Sarana Kimiatama, dan saksi Novita Sulistiorini dari Finance.

Diawali saksi Desi mengetahui ada order dari sales beberapa cairan kimia 323 drum, hala tersebut tertera di PO, nilai sekitar Rp.2,7 Miliar, dan dibayar Bilyet Giro (BG) oleh terdakwa Agustinus.

" Siapa yang menyuruh dalam pemesanan tersebut," tanya jaksa Winarko.

" Ya, dari CV Arta Nusa Jaya, pak Agus yang mau mengambil barangnya, pembayarannya di bagian gudang," jelas saksi Desi.

Untuk saksi Novita, dari bagian finance telah menerima dan menyimpan dan menyetor BG BCA sebanyak 30 an lembar.

" Saya menerima dan menyimpan BG 30 lembar, pak, setiap jatuh tempo selalu saya cairkan dsn selalu ditolak oleh pihak Bank, karena saldonya tidak mencukupi, BG tersebut semuanya kosong saat akan dicairkan yang mulia," ungkap Novita.

Terhadap, keterangan para saksi, terdakwa Agustinus Wijaya, tidak mengelak ya dan membenarkan semuanya.

Sidang akan dilanjutkan hari Kamis tanggal 13 Januari, masih mendengarkan keterangan saksi lainnya.

Bahwa pada bulan September 2017 sampai dengan Maret 2018, terdakwa selaku Direktur CV Arta Nusa Jaya melakukan pemesanan barang (Purchase Order) berupa Polyol kepada PT Sari Sarana Kimiatama dengan total sebanyak 333 Drum dan 1 pail sesuai dengan Surat Jalan yang ada selanjutnya dalam melakukan melakukan pemesanan barang kepada PT Sari Sarana Kimiatama tersebut.

Terdakwa mengirimkan Purchase Order ke Fax/email dan juga mengirimkan melalui Whatsapp Sherly mengatakan “ak mau pesen, tolong di acc ya, nanti masalah pembayaran seperti biasanya, pasti bayar pakek Bilyet Giro sesuai jangka waktu yang sudah disepakati.

Pembelian barang sejak tahun 2012 berjalan lancar, dan terdakwa mengatakan pasti akan membayar. maka pihak PT Sari Sarana Kimiatama memenuhi pesanan terdakwa.

Barang yang telah dipesan terdakwa selaku Direktur CV Arta Nusa Jaya kepada PT Sari Sarana Kimiatama adalah sebanyak 333 drum dan 1 pail sesuai dengan Surat Jalan yang ada selanjutnya total invoice atas barang yang dipesan oleh terdakwa adalah sebesar Rp 2.762.037.113,-.Dibayar dengan BG.

Setelah jangka waktu dua bulan, saat dilakukan Kliring atau pemindah Bukuan, ternyata ditolak oleh Bank, dengan alasan Saldo tidak cukup sesuai dengan Surat Keterangan Penolakan dari Bank.

Atas kejadian tersebut, PT Sari Sarana Kimiatama mengalami kerugian sebesar Rp 2.762.037.113,- Perbuatan terdakwa, didakwa jaksa dengan Pasal 378 KUHP.(Sam)

Editor : Redaksi

Birokrasi
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru