NGAKU KENAL PRESIDEN, KAPOLRI HINGGA PANGLIMA TNI, NOVI ALIANSYAH TIPU PESERTA AKPOL - AKMIL Rp. 1,035 MILIAR

suara-publik.com
Foto atas: Terdakwa H. Novi Aliansyah, menjalani sidang, dengan agenda saksi, diruang Candra PN Surabaya, secara online, Senin (10/01/2021). Foto bawah: Empat saksi dihadirkan JPU dipersidang, korban dari terdakwa H.Novi Aliansyah.

Surabaya, suara publik - Berbekal pengakuan kenal dengan Presiden, Kapolri hingga Panglima TNI, terdakwa H. Novi Aliansyah meraup keuntungan hingga Rp 1,35 miliar. Modusnya mencari peserta Akpol dan Akmil yang gagal tes agar mau membayar sejumlah uang dan dijanjikan lolos tes, lewat jalur khusus.

Salah satu korbannya, Ongky Bahrudin Winata. Dia mengikuti mendaftar diri untuk mengikuti tes Akpol 2021 di Polda Jatim. Selama tahap seleksi, Ongky tinggal di rumah pakdenya, Kartono di Surabaya.

Orang tua Ongky, Nanang Hadi Purwanto dan Widiana berkunjung ke rumah Kartono. Keduanya berniat menjenguk Ongky. Saat berkumpul, Kartono menghubungi H. Novi. Kartono lantas bercerita jika keponakannya, Ongky sedang ikut tes Akpol.

Pada saat itu H. Novi bercerita kalau baru saja mengurus orang masuk Akpol lewat kuota khusus. "Nah, saya meminta sama pakdenya agar anak saya bisa lulus tes lewat terdakwa," ujar Nanang, orang tua Ongky, diruang Candra PN.Surabaya, Senin (10/01/2022).

100%

Pada 24 Mei 2021, H. Novi meminta uang Rp 500 juta kepada Kartono. Tujuannya agar bisa meloloskan Ongky lulus tes Akpol 2021. Saat itu, ibu Ongky, Widiana mentransfer uang sebesar Rp 500 juta lewat Bank BRI. "Saya transfer ke rekening BRI milik H. Novi Yang Mulia," ujar Widiana.

Sayang, saat pengumuman, Ongky justru tak lulus. Namun H. Novi menawarkan bisa meluluskan tes Akmil 2021. Ongky pun lalu diminta untuk segera mendaftarkan diri pada penerimaan Akmil tersebut. H. Novi kembali meminta uang Rp 585 juta.

Orang tua Ongky, kembali mentransfer uang yang diminta dan sudah diterima H. Novi. Di antaranya Rp 50 juta melalui rekening Kartono ke rekening H. Novi. Lalu Rp 25 juta yang diserahkan langsung oleh Kartono kepada H. Novi, serta Rp 50 juta sebanyak empat kali.

Selain itu sebanyak Rp 10 juta, Rp 215 juta, Rp 50 juta, Rp 25 juta serta yang terakhir Rp 10 juta. Sejumlah uang tersebut ada yang diserahkan kepada H. Novi di Rumah Sakit Kodam Surabaya. Lagi-lagi, Ongky tak lulus tes dan gagal masuk Akmil. 

Minat keponakannya itu tak lulus tes hingga merugi Rp 1,85 miliar, Kartono langsung meminta uang itu kembali. H. Novi sempat berjanji jika yang itu akan dikembalikan kepada Kartono. "Saya diberi Bilyet Giro Rp 250 juta. Tapi saat dicairkan ternyata rekeningnya ditutup," ujar Kartono.

Rupanya uang Rp 1,85 miliar itu digunakan untuk membangun RS Kodam V Brawijaya yang seolah-olah itu milik H. Novi sendiri. Namun H. Novi baru mengembalikannya sebesar Rp 50 juta saja. Sisanya Rp 1,35 miliar hingga saat ini belum dikembalikan.

Akibatnya H. Novi didakwa melanggar pasal 372 KUHP. "Saya percaya karena dia ngaku bisa meluluskan anak saya tes Yang Mulia," ujar Nanang kembali menimpali kesaksiannya saat ditanya hakim.(Sam)

Editor : Redaksi

Birokrasi
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru