ANCAM SEBARKAN FOTO, DATA, DAN FOTO KTP, KORBAN PINJOL, ALDITYA DEBT.COLEKTOR PINJOL DIADILI

suara-publik.com
Foto atas: Terdakwa Alditya Puji Pratama Debt kolektor Pinjol PT Duyung Sakti Indonesia, saat sidang di ruang Cakra PN.Surabaya, secara online,Selasa (11/01/2022). Foto bawah: Saksi korban Pinjol Marzuki, bersama saksi Imas, memberikan keterangan dipersid

Surabaya, suara publik - Sidang perkara pidana UU.ITE, perbuatan pengancaman akan menyebar KTP dan data dan Foto nasabah pinjaman online (Pinjol) dengan terdakwa Alditya Puji Pratama Debt kolektor Pinjaman Online (Pinjol) PT Duyung Sakti Indonesia yang berkantor di Ruko Satelit Raya Surabaya, duduk dipesakitan ruang sidang Cakra PN Surabaya, secara online, Selasa (11/01/2022).

Terdakwa Alditya oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kusufi Esti Ridliani dan Wahyuning Dyah dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, didakwa dengan Pasal 27 ayat (4) Jo Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UndangUndang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

100%

Sidang dilanjutkan dengan agenda menghadirkan enam saksi, yakni saksi korban pengancaman dan istrinya Imas Fahmiah, saksi Rifqi dan saksi David Pranoto sebagai debt.colektor rekan kerja terdakwa di PT.Duyung saksi Indonesia, dan dua saksi dari Kepolisian Polda Jatim.

Saksi korban Marzuki menerangkqn bahwa sekitar bulan September 2021 mengajukan pinjaman online (Pijol) melalui aplikasi Money Ku Rp.1,7 juta dengan Tenor 7 hari.Selanjutnya disetujui Pinjol sebesar Rp.1.023.000,- lalu dikirim ke rekening pribadi Bank BCA dan sudah dibayar lunas Rp.1,8 juta, beserta dengan bunganya.

"Sudah dibayar lunas Pada 7 Oktober 2021 sebesar Rp.1.860.000," ujar Marzuki.

Marzuki menambahkan bahwa dirinya mendapatkan pesan WhatsApp dengan nada mengancam akan menyebarkan Foto pribadi saksi korban dan Foto KTP serta data pribadi akan segera di viralkan, jika tidak melakukan pembayaran sesuai permintaan terdakwa.

"Terdakwa mengacam akan menyebarkan Foto pribadi, data saya, dan Foto KTP saya melalui WhatsApp," kata Muzaki yang merasa diintimidasi oleh Pinjol dari PT Duyung Sakti Indonesia.

Sementara saksi Imas istri korban hanya membenarkan keterangan yang diuraikan oleh suaminya ,"saat itu suami saya bercerita seperti itu pak," ucapnya.

Sementara David dan Riski yang merupakan rekan kerja dari Terdakwa Alditya menyampaikan, bahwa tidak tahu terkait permasalahan Terdskwa dengan nasabahnya, hanya untuk PT.Duyung Sakti Indonesia hampir semua Pinjol dipegang oleh PT. tersebut.

"Kalau sudah acc data pasti sudah tercopy dan kalau sudah lunas akan hilang,"ujar kedua saksi dipesidangan.

Mendengar keterangan para saksi, Hakim Suparno menanyakan apakah PT Duyung Sakti Indonesia sudah mendapatkan izin dari kementerian keuangan Republik Indonesia.

"Menghimpun dana dari Masyarakat serta melakukan Pinjaman Online harus ada izinnya," kata Hakim Suparno di Ruang Cakra PN Surabaya.

Sementara itu dua saksi Penangkap dari Polda Jatim menjelaskan bahwa ada laporan dari masyarakat kemudian kita tindak lanjuti dan ternyata dari handphone Terdakwa Alditya yang dibuat untuk mengacam korban melalui WhatsApp dengan nama samaran Margono.

"WhatsApp Terdakwa dengan atas Nama Margono,"Jelasnya.

Atas keterangan para saksi terdakwa tidak membantah, membenarkan seluruhnya.Pada pemeriksaan terhadap terdakwa, terdakwa mengakui telah melakukan pengancaman terhadap saksi Marzuki, dengan memviralkan data saksi berupa, foto pribadi, data pribadi dan foto KTP korban, dengan alasan bahwa nasabah belum bayar.

Saat disinggung oleh JPU kenapa terdakwa mengunakan nama samaran Margono,"Iya itu disuruh oleh Bos saya," terang terdakwa.

Hasil pemeriksaan psikiatri oleh dr.Lucia Dewi Puspita, Sp.KL, Surat Keterangan Ahli Nomor: SK/468/XII/KES.3/2021/Rumkit, tanggal 10 Desember 2021, Menerangkan telah dilakukan pemeriksaan psikiatri terhadap saksi Marzuki dengan kesimpulan bahwa didapatkan tanda-tanda/gejala-gejala gangguan penyesuaian dengan reaksi cemas.(Sam)

Editor : Redaksi

Birokrasi
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru