KUASAI 50 GRAM SABU. RESIDEVIS ANTONI, HENDYANTO DAN DIDIT DIADILI

suara-publik.com
Foto: Terdakwa Antoni, Hendyanto dan Didit, menjalani sidang narkotika, diruang Cakra PN.Surabaya, secara online, Selasa (11/01/2022).
Surabaya, suara publik - Sidang perkara penyalahgunaan Narkotika jenis sabu sekitar 50 gram, dalam penguasaan para terdakwa Antoni Alexander bersama terdakwa Didit Anugrah, dan terdakwa Hendyanto, diruang Cakra PN.Surabaya, secara online, dipimpin ketua majelis hakim Suparno, Selasa (11/01/2022).

Dalam dakwaan Jaksa penuntut Umum (JPU) Ahmad Muzakki, bahwa para terdakwa telah bersalah melakukan pidana narkotika "tanpa hak atau melawan hukum melakukan permufakatan jahat menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 5 (lima) gram,"

Sebagaiman diatur dan diancam pidana sesuai ketentuan pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Saat pemeriksaan terdakwa , terdakwa Antoni pernah dihukum tahun 2019 selama 11 bulan penjara perkara narkoba, sementara Hendyanto pernah dihukum tahun 2005 perkara Narkotika .

Sedangkan terdakwa Didit belum pernah dihukum.

Sidang akan dilanjutkan Selasa pekan depan dengan agenda tuntutan JPU.

Dalam dakwaan pada hari Sabtu tanggal 28 Agustus 2021 jam 8.00 wib, terdakwa Antoni dihubungi Ujang DPO, menanyakan kepada Antoni apakah barang sabu masih ada, dijawab Antoni masih ada.

Ujang menyuruh Antoni mengambil sabu lagi, kalau tidak mau hubungan pemesanan akan diputus.Sehingga terdakwa Antoni diskusi dengan terdakwa Hendyanto dan terdakwa Didit, akhirnya para terdakwa sepakat mengambil sabu lagi ke Ujang DPO sebanyak 15 gram.

Ketiganya mengumpulkan uang sebesar 3 juta, dengan perincian, Antoni 300 ribu, Didit 700 ribu, dan Hendyanto sebesar 2 juta.Lalu uang ditranfer nomer rekening yang ditunjuk Ujang DPO an.Abdul Aziz, sebagai uang muka.

Selanjutnya Ujang DPO menyuruh terdakwa Antoni menuju ke daerah turunan Suromadu arah Kwanyar Bangkalan. Antoni berangkat bersama Didit mengendarai sepeda motor ke tempat yang disepakati.

Sesampai di lokasi kedua terdakwa bertemu dengan Fatah DPO, dan menyerahkan sabu satu poket dengan berat 15 gram dibungkus tisyu. Keduanya langsung menuju ke kos Gosepa Ruko Ambengan Plaza kamar 302 jalan Ambengan, disana sudah ada terdkwa Hendyanto.Sebagian sabu tersebut dikonsumsi Antoni dan Didit.

Setalah mengkonsumsi, sabu 15 gram, dibagi menjadi 8 poket sekitar 10 gram, dan sisanya dibagi menjadi 5 poket ukuran poket pahe.

Saat Hendyanto ke kamar kos Yono di jalan Kapasari gang 1 no.6, hari Jumat tanggal 30 Juli 2021, Hendyanto menemukan kotak berisi 6 poket sabu berat total 26, 56 gram, lalu terdakwa Hendyanto bersama terdakwa Didit membawa sabu 26,56 gram dan beberapa poket sabu yang didapat keluar dari kosan. 

Lalu sabu tersebut ditunjukan kepada terdakwa Antoni. Dan ketiga terdakwa sepakat menguasai barang sabu tersebut, sehingga selain BB yang dikuasai sebelumnya 10, gram, sabu 5 poket, juga sabu milik Yono yang tertangkap polisi lebih dulu, dengan BB sabu 26,56 gram dan beberapa poket siap jual dalam penguasaan ketiga terdakwa.

Para terdakwa ditangkap oleh saksi Maskori Hasan dan saksi Erik Riang Kusuma anggota Polrstabes Surabaya.(Sam)

Editor : Redaksi

Birokrasi
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru