Palsukan Invoice, Tagihan Ke Bagian Keuangan Di Mark Up Hingga Rp. 140 Juta, Eka Mahayanawati Didakwa Penggelapan

suara-publik.com
Foto atas: Terdakwa Eka Mahayanawati,SS, menjalani sidang dengan agenda saksi diruang Garuda 1 PN.Surabaya, secara online, Rabu (12/01/2021). Foto bawah: Para saksi dihadirkan oleh Jaksa, Bagian Keuangan, manager Acounting dan Direktur PT.PT Gaya Sukses M

Surabaya, suara publik - Terdakwa Eka Mahayanawati memalsukan invoice dari para supplier yang disetor ke perusahaan tempatnya bekerja, PT Gaya Sukses Mandiri Kaesindo (GSMK). Nilai tagihan dilebihkan dari yang sebenarnya. Perempuan yang menjabat sebagai sekretaris direksi ini menggunakan uang kelebihan itu untuk kepentingan pribadinya.

"Terdapat perbedaan nominal tagihan. Kami kroscek ternyata berbeda dari aslinya. Tagihannya dibuat sendiri oleh terdakwa," ujar Fredy Kurniawan, kepala keuangan PT GSMK saat memberikan keterangan sebagai saksi dalam sidang ruang Garuda 1 Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (12/01/2022).

Sebagai sekretaris direksi, salah satu tugas terdakwa membayar tagihan ke supplier atas kegiatan-kegiatan perusahaan. Mulai pembayaran hotel, biro travel hingga asuransi. Ada lima invoice yang dipalsukan terdakwa yang diketahui Maret tahun lalu. 

100%

"Awalnya dia sakit dan digantikan yang lain. Dari situ ternyata invoice-nya beda dengan invoice asli hotel. Nilainya dilebihkan. Kami audit ternyata ada lagi invoice yang berbeda," katanya.

Terdakwa membuat sendiri invoice yang nilainya sudah dilebihkan seolah-olah dari supplier. Invoice itu disetorkan ke bagian keuangan untuk menggantikan invoice dari suppiler yang diterimanya. Terdakwa Eka lantas yang membayar tagihan ke supplier. Misalnya, tagihan asuransi yang sebenarnya Rp 234,5 juta dilebihkan menjadi Rp 263,3 juta. Selisih Rp 28,7 juta digunakannya untuk kepentingan pribadinya. Total nominal tagihan yang di Mark up senilai Rp 140,1 juta uang perusahan yang telah digelapkan terdakwa.

Pengacara PT GSMK Rutinsih Maherawati menambahkan, pihak perusahaan sudah berusaha menyelesaikan secara baik-baik sebelum melapor ke polisi. Namun, terdakwa tidak ada itikad baik untuk mengganti kerugian dari uang yang digelapkannya. "Hingga sekarang tidak ada yang dikembalikan. Akhirnya kami menempuh jalur hukum," katanya. 

Eka yang tidak didampingi pengacara tidak membantah keterangan para saksi. Perempuan 29 tahun itu mengaku menyesali perbuatannya. "Keterangan saksi betul Yang Mulia," ujar Eka dalam sidang secara online. (Sam)

Editor : Redaksi

Birokrasi
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru