KARENA DIPENTUNG DULUAN, BALAS BACOK PAKAI CELURIT, USMAN EFENDI DIBUI 12 BULAN

suara-publik.com
Foto: Terdakwa Usman Efendi saat mendengarkan putusan hakim diruang Garuda 2 PN.Surabaya, secara Vidio call, Selasa (18/01/2022).
Surabaya, suara publik - Terdakwa Usman Efendi diputus bersalah oleh majelis hakim, karena terbukti bersalah telah melakukan Penganiayaan terhadap dua bersaudara karena sangkutan utang piutang, menghukum terdakwa dengan Pidana Penjara selama 1 tahun, yang dibacakan oleh ketua Majelis Hakim I Gede Ngurah Partha di ruang Garuda 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Secara Vidio call, Selasa (18/01/2022).

Ketua Majelis Hakim I Gede Ngurah Partha mengatakan,bahwa terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak Pidana Penganiayaan, dihukum dengan Pidana Penjara selama 1 tahun.

"Terhadap terdakwa diputus dengan Pidana Penjara selama 1 tahun,"ucap hakim I Gede Ngurah Partha.

Atas Putusan tersebut terdakwa dan JPU menyatakan menerima putusan hakim,

"Kami terima yang mulia," ucap Jaksa Suwarti, sebagai jaksa pengganti.

Usman Efendi menagih utang yang tidak kunjung dibayar ke Wawan. Ketika itu, Wawan sedang bersama kakaknya, M. Firman dan teman-teman lainnya di Jalan Dinoyo Tenun. Kakak beradik ini merasa dipermalukan Usman karena menagih utang di hadapan orang banyak. 

Usman yang balik ke rumahnya setelah menagih utang, didatangi Firman dan Wawan. Kakak beradik ini membawa balok kayu dan pipa besi. Mereka memukuli Usman yang sedang duduk di atas sepeda motor hingga terjatuh. 

Terdakwa Usman tidak terima dipukuli. Dia masuk ke dalam rumah mengambil celurit. Pria ini lantas mengejar Firman dan Wawan. Keduanya dibacok Usman hingga terluka.

Terdakwa membacok Firman dan Wawan karena terlebih dahulu dipukuli. Padahal, dan sudah menagih cara baik- baik, justru keduanya malah mengeroyok terdakwa.

Kini ketiganya sama-sama masuk penjara setelah sempat saling lapor. Jaksa penuntut umum Dzulkifly Nento mendakwa Usman telah menganiaya Firman dan Wawan dengan senjata tajam, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 351 Ayat (2) KUHP, Sebelumnya Jaksa telah menuntut terdakwa dengan pidana penjara 1 tahun dan 3 bulan.

Sedangkan untuk terdakwa Firman dan Wawan didakwa jaksa Siska Christina mengeroyok Usman. Ketiganya berada di dalam satu sel. Hingga akhirnya mereka kini sudah saling berdamai.(Sam)

Editor : Redaksi

Birokrasi
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru