Dalam tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rakhmawati Utami dari Kejati Jatim, Rabu (26/01),
Menyatakan terdakwa Anisa Farida Yuniarti terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ” pegawai bank yang dengan sengaja menghilangkan atau tidak memasukkan atau menyebabkan tidak dilakukannya pencatatan dalam pembukuan atau dalam laporan, maupun dalam laporan transaksi atau rekening suatu bank”
Sebagaimana diatur dalam Pasal 49 ayat (1) huruf b UU.RI.Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan.
Menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan denda Rp.1Miliar, subsidair 2 bulan kurungan.
Terdakwa yang bekerja sebagai Marketing Funding di Bank MNC KCP Jemursari, bekerja sejak tahun 2014 sampai tahun 2019, Awalnya terdakwa Anisa pada bulan Pebruari 2018, mendatangi para korban (saksi Indira Sekar Ramadhani, saksi Bambang Pontjo dan saksi Sishariyanto).Untuk menawarkan program tabungan berhadiah tersebut.
Saksi Indira Sekar Ramadhani membuka rekening tabungan di Bank MNC melalui Anisa Farida Yuniarti, marketing funding bank tersebut di kantor cabang Jemursari. Pada 2018 Anisa datang ke rumah Indira untuk menawarkan program tabungan berhadiah dengan cashback enam bulan.
Anisa dalam penawarannya juga menyatakan bahwa setelah jatuh tempo, uang tabungan dapat ditarik. Indira tertarik menjadi nasabah. Terlebih ibunya, Erna Puji sudah lama menjadi nasabah bank tersebut dengan program tabungan yang sama. Sejak menjadi nasabah pada 2016, Erna mendapat cashback dari setiap uang yang ditabungnya.
Indira lantas menabung Rp 150 juta. Dua pekan setelah setor tabungan, dia mendapat cashback Rp 12 juta yang ditransfer Anisa ke rekening lain. Anisa juga dapat buku tabungan asli yang di dalamnya tercatat bahwa dia sudah menabung Rp 150 juta. Indira awalnya tidak menaruh curiga. Hingga pada waktunya jatuh tempo setelah enam bulan, dia berniat menarik uang tabungannya.Ternyata saldonya berbeda waktu tarik tunai. Hanya ada Rp 300 ribu. Yang Rp 150 juta hilang.
Jaksa penuntut umum Rakhmawati Utami dalam dakwaannya menyatakan, Indira bukan satu-satunya nasabah yang menjadi korban Anisa. Sishariyanto dan Bambang Pontjo juga mengalami kasus yang sama. Mereka menabung melalui Anisa, tetapi tidak tercatat di bank. Tabungan Sishariyanto senilai Rp 200 juta hanya tercatat Rp 500 ribu. Sedangkan Bambang Pontjo yang menyetor Rp 250 juta tabungannya juga hanya tercatat Rp 500 ribu.
Ketiga nasabah ini lantas menanyakan perihal tersebut ke Anisa setelah melihat print out mutasi rekening koran. Anisa mengakui perbuatannya.
Terdakwa sengaja mencetak sendiri buku tabungan menggunakan komputer dan printer yang ada di Bank MNC dengan maksud uang setoran tersebut akan digunakan sendiri oleh terdakwa untuk kepentingan pribadi.(Sam)
Editor : Redaksi