Wahyu Buana Putra, Pembunuh Anak di Kupang Krajan Divonis 13 Tahun Penjara

suara-publik.com
Foto: Terdakwa Wahyu Buana Morita, saat mendengarkan putusan hakim, di ruang Kartika 2 PN Surabaya, secara online, Rabu (02/02/2022).

Surabaya, suara publik - Wahyu Buana Putra Morita diancam pasal pembunuhan berencana. Pria 46 tahun itu memukul tengkuk Jose Marvel (12) menggunakan paving sebanyak 3 kali. Niatnya ingin menguasai HP milik korban. Akibatnya, korban meregang nyawa. 

Sidang yang beragendakan pembacaan putusan oleh ketua majelis hakim,I Made Gede Suardhita, mengadili, menyatakan, terdakwa Wahyu Buana putra terbukti secara dan menyakinkan telah "dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain."

Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 340 KUHP, pasal 339 KUHP, 338 KUHP, pasal 80 ayat (3) UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang undang serta pasal 365 ayat (1) dan (3) KUHP," dalam dakwaan Jaksa.

Menghukum terdakwa oleh karenanya dengan pidana penjara selama 13 tahun, dikurangkan seluruhnya, selama dalam tahanan, memerintahkan terdakwa tetap dalam tahanan.

Putusan hakim lebih ringan, daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dewi Kusumawati, dari Kejari Tanjung Perak, dengan pidana penjara selama 15 tahun.

Terhadap putusan hakim, terdakwa Wahyu Buana Putra menyatakan pikir- pikir," saya pikir- pikir yang mulia," ujar terdakwa,Jaksa Dewi juga menyatakan pikir-pikir.

" Baiklah diberikan kesempatan pikir- pikir selama tujuh hari ya, sidang kami tutup," ucap hakim I Made Gede Shuardita, diruang Kartika, Rabu (02/02/2022).

Kekejaman terdakwa Wahyu bermula pada Rabu 26 Mei 2021, sekira pukul 09.00. Warga asal Garut itu mengambil paving yang berada di depan rumah kosnya di Jalan Kupang Krajan Gang VA. Kemudian dia menyimpan paving di dekat pintu yang mengarah ke dapur. 

Sekira pukul 12.00, terdakwa menyuruh kedua anaknya DO dan DS beserta korban untuk bermain HP di kamar kos miliknya. Setelah ketiga anak tersebut masuk ke dalam kamar dan bermain HP, Wahyu mendekati korban sambil membawa paving yang dipersiapkan sebelumnya. 

"Setelah terdakwa memegang paving, kemudian berjalan dan berada di samping kanan korban JS. Lalu terdakwa memukul korban dibagian tengkuk sebanyak 3 kali.

Merasa tak puas dengan pukulan pertama, terdakwa kembali memukulkan paving tersebut berkali-kali, meski korban sudah tersungkur di lantai.

"Perbuatan terdakwa menyebabkan korban mengalami luka di kedua kelopak matanya, bibir, jari kedua tangan dan kaki, memar di punggung, kepala belakang bengkak dan luka di telinga.

Lebih lanjut, korban akhirnya meninggal dunia karena kekerasan benda tumpul pada kepala yang mengakibatkan patahnya tulang tengkorak, pendarahan selaput otak, oedem otak sehingga mati lemas.(Sam)

Editor : Redaksi

Birokrasi
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru