Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sulfikar, dari Kejari Tanjung perak, bahwa terdakwa Angelina pada tanggal 15 September sampai dengan 26 Oktober 2021, bertempat di PT. Simco Metal Indonesia, jalan Kembang Jepun No. 90 Surabaya.
"Secara melawan hukum memiliki barang yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan disebabkan karena ada hubungan kerja, karena mendapat upah untuk itu jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan, sehingga harus di pandang sebagai suatu perbuatan berlanjut."
Sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal 374 KUHPidana Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Sidang dengan agenda menghadirkan saksi penangkap dari Kepolisian, namun berhalangan hadir dipersidangan, namun terdakwa Angelina, tidak keberatan jika keterangan saksi sedianya dibacakan oleh Jaksa Sulfikar.
Sidang akan dilanjutkan Kamis pekan depan, dengan agenda pemeriksaaan terdakwa.
Terdakwa Angelina Andry Murty karyawan PT Simco Metal Indonesia (SMI)jalan Kembang Jepun No.90 Surabaya, menjabat sebagai Bendahara (Accounting), tugas melakukan pembayaran Supliyer, Ekspedisi, Perpajakan, Hutang, penagihan dan Mencetak Invoice Penjualan barang.
Terdakwa juga sebagai bendahara yang mencairkan uang PT SMI, dengan alasan pembayaran DP kepada suplier PT.TSI, PT.Partiw Adiputra dan PT.GAS.Menggunakan cek yang diisi sendiri oleh terdakwa, tanpa persetujuan Steffanus Yudhistira Dinoto, sebagai Dirut, dan saksi Hana Gondokusumo sebagai manager operasional.
Selanjutnya terdakwa mencairkan uang tersebut di Bank BCA Citra Land, BCA Darmo Indah, dan BCA Veteran, tidak dimasukan ke Kas perusahaan justru ditransfer ke rekening AXA Global Trading( investasi) juga digunakan untuk keperluan pribadi terdakwa.
Dengan rincian: kurun waktu bulan September 2021 sampai bulan Oktober 2021, dimulai sejak tanggal 15 September, sampai terakhir mentransfer 26 Oktober 2021, sebanyak 17 kali mentrasfer, dengan total semuanya : Rp. 25.815.904.950,-
Akibat perbuatan terdakwa, PT. Simco Metal Indonesia Mengalami kerugian kurang lebih Rp. 25.815.904.950,-(Sam)
Editor : Redaksi